REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tim terpadu Pemkot Medan, Sumatra Utara, menggencarkan razia pungutan liar (pungli) sejumlah lokasi parkir konvensional yang telah digratiskan di wilayah Kota Medan. Koordinator Lapangan E-Parkir Dinas Perhubungan Kota Medan Y Lasse di Medan, Rabu, mengatakan aksi ini juga memastikan penerapan pembayaran nontunai di lokasi e-parking (parkir elektronik).
"Untuk penertiban kali ini, kita beraksi di dua titik lokasi, yakni di seputaran Jalan Iskandar Muda dan Jalan MT Haryono," kata dia, Rabu (17/4/2024).
Di seputaran Jalan Iskandar Muda, lanjut dia, tim melakukan penyisiran di Jalan Wahid Hasyim, Jalan Abdullah Lubis, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Sei Batang Hari. Sedangkan di seputaran Jalan MT Haryono, tim bergerak ke Jalan Asia, Jalan Sutrisno, Jalan Thamrin, Jalan Kapten Jumhana, Jalan Sutomo, dan Jalan Sumatra.
"Dari dua lokasi tersebut, tim menjaring 20 juru parkir terduga liar. Para juru parkir ini memungut parkir secara tunai atau tidak menggunakan alat pembayaran secara elektronik," kata dia.
Pihaknya juga menyebut razia penertiban ini dilakukan guna menindaklanjuti kebijakan Wali Kota Medan Bobby Nasution menggratiskan parkir di lokasi-lokasi parkir konvensional. Dishub Kota Medan bersama tim terpadu telah menangkap 39 juru parkir terduga pelaku pungli sejak menggratiskan retribusi parkir tepi jalan bagi yang belum menerapkan e-parking pada 2 April 2024.
"Kami juga melakukan pemeriksaan, apakah jukir e-parking memiliki peralatan pembayaran elektronik dan hanya menerima pembayaran nontunai," ucap Lase didampingi Kasubnit 1 Patroli Samapta Polrestabes Medan Ipda Sidik Prasetyo.
Wali Kota Medan Bobby Nasution telah meminta dukungan unsur Forkopimda Kota Medan agar penerapan parkir gratis nonparkir elektronik berjalan dengan baik di lapangan. "Kami mohon dibantu Pak Kapolrestabes, Pak Dandim dan Pak Kajari atas penerapan parkir nonelektronik yang digratiskan di lapangan," kata Bobby.
Hingga kini sebanyak 145 lokasi parkir tepi jalan di wilayah ibu kota Provinsi Sumatera Utara telah menerapkan sistem parkir elektronik. Pemkot Medan memberi target pendapatan asli daerah retribusi parkir tepi jalan sebesar Rp 66 miliar pada tahun ini, meningkat dari target tahun 2023 sebesar Rp 30 miliar.