Kamis 18 Apr 2024 10:39 WIB

Kronologi Penganiayaan Saat Malam Takbiran di Mergangsan Yogya, 2 Orang Ditangkap

Penganiayaan terjadi saat korban hendak membawa anggota rombongannya ke rumah sakit.

Rep: Silvy Dian Setiawan / Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Penangkapan tersangka.
Foto: Republika
(ILUSTRASI) Penangkapan tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Polisi menangkap dua orang terkait kasus penganiayaan dan perusakan yang terjadi saat malam takbiran pada Selasa (9/4/2024) di kawasan Brontokusuman, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta. Dua orang yang ditangkap berinisial EBK dan TM.

“Dua orang pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Polsek (Kapolsek) Mergangsan AKP Fitri Anto Heri Nugroho, saat rilis pengungkapan kasus di Markas Polsek Mergangsan, Kota Yogyakarta, Rabu (18/4/2024).

Baca Juga

Kapolsek menjelaskan, awalnya korban bersama rombongannya beristirahat setelah melakukan takbiran keliling. “Tiba-tiba salah satu anggota rombongan mengalami sesak napas dan pingsan,” ujar dia.

Anggota rombongan yang tidak sadarkan diri itu lantas akan dibawa ke rumah sakit terdekat menggunakan mobil pikap. Dalam perjalanan, kata Kapolsek, pikap tersebut berpapasan dengan rombongan peserta takbir keliling lain.

Menurut Kapolsek, korban yang mengkhawatirkan kondisi anggota rombongannya meminta warga yang takbiran keliling itu untuk membukakan jalan. Namun, kata dia, permintaan itu diduga disalahartikan oleh beberapa orang, sehingga terjadilah penganiayaan dan perusakan terhadap mobil yang digunakan korban dan rombongannya. “Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka di bagian paha kiri,” katanya.

Mendapat laporan kejadian itu, Kapolsek mengatakan, jajaran Polsek Mergangsan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap dua tersangka. Menurut dia, kedua tersangka mengakui perbuatannya saat diinterogasi petugas.

Kapolsek mengatakan, tersangka EBK berperan menghentikan mobil pikap yang ditumpangi korban dan mengatakan “koe arep nabrak aku”, menendang bak belakang mobil, memukul kaca depan mobil, dan memukul penumpang di bak belakang mobil. “Sedangkan TM berperan memukul bak belakang mobil dan memukul pintu samping mobil,” kata dia.

Menurut Kapolsek, polisi masih mendalami kasus penganiayaan dan perusakan tersebut.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement