REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Duta Besar Barbados untuk Komunitas Karibia (CARICOM) David Comissiong mengatakan penting untuk mendirikan tribunal khusus internasional baru. Tujuannya, untuk mendapatkan reparasi dari perbudakan transatlantik dan warisannya di masyarakat kontemporer. Sebelumnya dilaporkan dukungan dari negara-negara Afrika dan Karibia untuk pembentukan tribunal semacam itu semakin kuat.
Selama lebih dari empat abad, setidaknya 12,5 juta orang Afrika diculik dan dipindahkan paksa ribuan kilometer dengan kapal-kapal Eropa dan pedagang dan dijual untuk dijadikan budak. Comissiong dikenal sebagai pegiat gagasan reparasi perbudakan.
Di sesi ketiga Forum Permanen Orang Keturunan Afrika (PFPAD) di Jenewa, Comissiong mengatakan tribunal itu dibutuhkan sebab tidak ada pengadilan internasional yang dilengkapi dengan baik untuk memproses klaim-klaim sebesar dan sekompleks isu reparasi perbudakan. PFPAD sudah menyarankan pembentukan tribunal itu tahun lalu.
Ia mengatakan tribunal itu membutuhkan "keputusan positif" dari Majelis Umum PBB, badan utama pembuat kebijakan PBB. "Mari kita bertekad untuk melakukan pekerjaan advokasi internasional agar berhasil mewujudkan pembentukan lembaga penting ini di Majelis Umum PBB," katanya, Rabu (17/4/2024).
"Mari kita semua bersatu di forum ini dan mewujudkannya," tambahnya. Pada sesi tersebut, perwakilan negara-negara lain, seperti Guyana dan Venezuela, menggemakan seruan Comissiong.
Dalam pesan video yang disampaikan di hari kedua PFPAD, Selasa (16/4/2024) kemarin Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menegaskan kembali rasialisme berasal dari perbudakan dan kolonialisme selama berabad-abad. Ia mengatakan, reparasi seharusnya bagian upaya untuk mengatasinya.
Gagasan untuk membayar reparasi atau mengajukan permintaan lain atas perbudakan transatlantik sudah lama ada dan masih diperdebatkan. Namun kini mulai mendapatkan momentum di seluruh dunia.
Pendukung tribunal mengakui langkah tersebut tidak akan mudah dilakukan. Tantangannya termasuk mendapatkan kerja sama dari negara-negara yang terlibat perbudakan transatlantik dan kompleksitas hukum untuk menemukan pihak yang bertanggung jawab dan menentukan pembayarannya.