Kamis 18 Apr 2024 16:02 WIB

Dugaan Penistaan Agama, LBH Qisth Pastikan Pendeta Gilbert Diproses Hukum

Mereka membuat laporan polisi dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Ani Nursalikah
Pendeta Gilbert Lumoindong menyampaikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan di kediaman Jusuf Kalla, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (15/4/2024). Dalam kesempatan tersebut Pendeta Gilbert meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya umat Islam atas kegaduhan yang terjadi akibat ceramahnya yang menyinggung soal salat dan zakat dalam Islam. Pendeta Gilbert menyebut video ceramahnya yang viral di media sosial dan menimbulkan kegaduhan ini telah dipotong-potong dan tidak memuat penjelasan yang lengkap. Ia pun menegaskan tak bermaksud untuk mengolok-olok umat Muslim melalui ceramahnya tersebut.
Foto: Republika/Prayogi
Pendeta Gilbert Lumoindong menyampaikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan di kediaman Jusuf Kalla, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (15/4/2024). Dalam kesempatan tersebut Pendeta Gilbert meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya umat Islam atas kegaduhan yang terjadi akibat ceramahnya yang menyinggung soal salat dan zakat dalam Islam. Pendeta Gilbert menyebut video ceramahnya yang viral di media sosial dan menimbulkan kegaduhan ini telah dipotong-potong dan tidak memuat penjelasan yang lengkap. Ia pun menegaskan tak bermaksud untuk mengolok-olok umat Muslim melalui ceramahnya tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - -Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Qisth melaporkan Pendeta Gilbert pada Rabu (17/04/2024) atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dengan narasi agama ke Polda Sumatera Selatan, Rabu (17/4/2024). Mereka membuat laporan polisi dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Direktur LBH Qisth Kurnia Saleh menilai Gilbert telah menistakan Islam sekaligus kristen. Gilbert memperolok rukun Islam berupa sholat dan zakat. Bagi LBH Qisth pernyataan Gilbert sudah offside. Gilbert juga mengolok agamanya sendiri, dengan narasi seolah olah kristen tidak perlu sembahyang sesusah umat Islam dan membersihkan diri sebelum sholat dengan wudhu karena umat kristen membayar 10 persen bukan 2,5 persen seperti umat Islam.

Baca Juga

"Ini bentuk pernyataan blasfemis dan bermakna diskriminatif, seakan akan Tuhan memberikan perlakuan khusus untuk yang memberi banyak kepada agama, padahal kita tahu, Tuhan tidak punya sifat materalistis," ujar Kurnia dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika.co.id, Kamis (18/4/2024).

Gilbert diketahui sudah meminta maaf kepada MUI dan Jusuf Kalla sebagai ketua Dewan Masjid Indonesia. Namun, LBH Qisth menilai permintaan maaf tersebut tidak representatif. Menurutnya, JK dan MUI bukan representasi umat Islam.

Ia mengatakan jika permintaan maaf menjadi alasan penghapus pidana maka ini sangat berbahaya. Karena nanti akan jadi contoh bagi oknum pemuka agama lain untuk memperolok agama lain. Oleh sebab itu, LBH Qisth mendesak Polri untuk segera menangkap Pendeta Gilbert dan memprosesnya secara hukum.

Ketua Dewan Pembina LBH Qisth...

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement