REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - -Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Qisth melaporkan Pendeta Gilbert pada Rabu (17/04/2024) atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dengan narasi agama ke Polda Sumatera Selatan, Rabu (17/4/2024). Mereka membuat laporan polisi dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Direktur LBH Qisth Kurnia Saleh menilai Gilbert telah menistakan Islam sekaligus kristen. Gilbert memperolok rukun Islam berupa sholat dan zakat. Bagi LBH Qisth pernyataan Gilbert sudah offside. Gilbert juga mengolok agamanya sendiri, dengan narasi seolah olah kristen tidak perlu sembahyang sesusah umat Islam dan membersihkan diri sebelum sholat dengan wudhu karena umat kristen membayar 10 persen bukan 2,5 persen seperti umat Islam.
"Ini bentuk pernyataan blasfemis dan bermakna diskriminatif, seakan akan Tuhan memberikan perlakuan khusus untuk yang memberi banyak kepada agama, padahal kita tahu, Tuhan tidak punya sifat materalistis," ujar Kurnia dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika.co.id, Kamis (18/4/2024).
Gilbert diketahui sudah meminta maaf kepada MUI dan Jusuf Kalla sebagai ketua Dewan Masjid Indonesia. Namun, LBH Qisth menilai permintaan maaf tersebut tidak representatif. Menurutnya, JK dan MUI bukan representasi umat Islam.
Ia mengatakan jika permintaan maaf menjadi alasan penghapus pidana maka ini sangat berbahaya. Karena nanti akan jadi contoh bagi oknum pemuka agama lain untuk memperolok agama lain. Oleh sebab itu, LBH Qisth mendesak Polri untuk segera menangkap Pendeta Gilbert dan memprosesnya secara hukum.
Ketua Dewan Pembina LBH Qisth...