REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), melakukan penyesuaian tarif retribusi masuk kawasan wisata pantai dan gua. Tarif baru akan diberlakukan mulai 1 Mei 2024.
“Penyesuaian besaran tarif retribusi tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 23 Tahun 2024 tentang Tarif Retribusi Jasa Usaha atas Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Bantul Kwintarto Heru Prabowo, Kamis (18/4/2024).
Kwintarto mengatakan, saat ini tarif retribusi masuk wisata pantai selatan Rp 9.500, ditambah asuransi Rp 500 per orang, sehingga total Rp 10 ribu. Mulai 1 Mei mendatang, kata dia, tarif retribusi menjadi Rp 14.500, ditambah asuransi Rp 500 setiap orang, sehingga total Rp 15 ribu.
Penyesuaian tarif itu disebut diberlakukan untuk kawasan wisata Pantai Parangtritis, Pantai Depok, Pantai Baros, Pantai Samas, Pantai Pandansari, Pantai Goa Cemara, Pantai Patehan, Pantai Cangkring, Pantai Kuwaru, Pantai Baru, dan Pantai Pandansimo.
Selain kawasan wisata pantai, penyesuaian tarif retribusi juga dilakukan wisata Goa Selarong dan Goa Cerme, yaitu Rp 9.500, ditambah asuransi Rp 500 untuk setiap orang.
Kwintarto mengatakan, penyesuaian tarif retribusi itu dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bantul dari sektor pariwisata. “Dengan tarif baru mulai 1 Mei 2024, kita asumsikan berdasarkan kunjungan wisata yang kurang lebih dua juta orang, kalau tarif retribusi Rp 14.500 per orang, maka sudah mencapai Rp 29 miliar. Itu belum pendapatan yang diperoleh hingga April ini,” kata dia.
Dengan penyesuaian tarif ini, menurut Kwintarto, nantinya juga akan ada kebijakan dari pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada wisatawan maupun peningkatan sarana prasarana di kawasan wisata.