Kamis 18 Apr 2024 16:51 WIB

Sopir Fortuner Arogan Pelat Dinas TNI Tertunduk Lesu, Terancam Enam Tahun Penjara

Pria yang ngaku adik jenderal itu ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan pelat nomor.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Sopir Fortuner arogan pengguna pelat nomor dinas TNI berinisial PWGA dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2024).
Foto: Republika/ALI MANSUR
Sopir Fortuner arogan pengguna pelat nomor dinas TNI berinisial PWGA dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pria berinisial PWGA sopir Fortuner arogan pengguna pelat dinas TNI tertunduk lesu mengenakan baju tahanan saat ditampilkan ke muka umum pada saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2024). Pria yang mengaku-aku adik jenderal itu ditetapkan sebagai tersangka atas pemalsuan pelat nomor dinas TNI dengan ancaman enam tahun penjara.

"Tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2024). 

Baca Juga

 Tersangka juga tidak mengeluarkan sepatah kata pun pada saat ditanya oleh awak media. Sepanjang konferensi pers pria yang awalnya bersikap arogan dalam video yang beredar hanya menunduk.

Tersangka dilaporkan oleh dua pihak, yaitu oleh Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi ke Mapolda Metro Jaya, selaku pemilik sah pelat nomor 84337-00. Tersangka juga dilaporkan oleh warga sipil bernama Marcellina Irianti Deca ke Bareskrim Polri. Pelapor kedua merupakan korban yang diserempet oleh PWGA.

“Barbuk yang sudah kami sita diantaranya dua buah pelat nomor mabes TNI dengan nomor 84337-00 yang digunakan pelaku yang mana pelat tersebut berhasil kami ambil di lokasi pembuangan di suatu tempat di lembang Jabar,” kata Wira. 

Menurut Wira, mobil Fortuner yang digunakan tersangka terdaftar dengan pelat nomor B-1461-PJS. Sementara pelat nomor dinas TNI yang digunakan tersangka terdaftar atas nama Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi dengan nomor register nomor 1641/MA/XII/2022 di mobil Pajero tahun 2022. Dia memastikan bahwa antara Adang dengan tersangka PWGA tidak saling mengenal.  

“Pelapor tidak mengenali pria tersebut. kemudian pelapor dalam hal ini merasa dirugikan karena mencatut pelat nomor dinas yang peruntukannya untuk pelapor maka pelapor membuat LP,” jelas Wira.

Lebih lanjut, Wira menyebut, sebenarnya pelat nomor dinas TNI dengan nomor 84337-00 itu sudah diputihkan sejak 2020 oleh pemilik sahnya. Sehingga pelat nomor tersebut sudah tidak terdaftar lagi. Adapun motif tersangka PWGA nekat memasang pelat nomor dinas TNI yang bukan miliknya untuk menghindari aturan ganjil genap yang diberlakukan di jalan tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu.

“(Digunakan) Untuk menghindari ganjil genap yang diberlakukan di jalan tol Japek sesuai kebijakan yang dikeluarkan oleh Korlantas yang mana untuk rangka mendukung Operasi Ketupat kemarin,” ungkap Wira. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan sopir Fortuner arogan berinisial PWGA sebagai tersangka pemalsuan pelat nomor kendaraan dinas TNI. Tidak hanya itu pria yang mengaku adik jenderal di TNI tersebut juga langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully.

Menurut Titus dalam kasus ini, tersangka PWGA dijerat pasal 263 KUHP soal pemalsuan surat-surat yang dapat menimbulkan kerugian dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Pelaku memasang pelat nomor dinas TNI palsu bernomor 84337-00 ke mobil Fortuner.

Namun pada saat ditangkap pelat nomor palsu tersebut sudah tidak terpasang lagi di mobil Fortuner miliknya. Pelaku mengaku membuang pelat nomor tersebut di daerah Lembang, Bandung, Jawa Barat. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement