Jumat 19 Apr 2024 03:50 WIB

Waspada Kejahatan Digital Modus Impersonation, Salah Satunya Melalui Telegram

Satgas Pasyi mencatat lebih dari 100 situs maupun sosial media yang dilaporkan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Lida Puspaningtyas
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti meminta masyarakat mewsapadai sejumlah modus kejahatan digital. Salah satunya yakni kejahatan digital dengan modus impersonation

Pada awal 2024, Satgas Pasto menerima sejumlah laporan dari entitas yang memiliki izin (legal) terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru.

Baca Juga

“Entitas ilegal ini meduplikasi nama situs maupun sosial media milik entitas berizin tersebut dengan tujuan menipu masyarakat (impersonation), kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Satgas Pasti Hudiyanto dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (18/4/2024). 

Dia menjelaskan, Satgas Pasyi mencatat lebih dari 100 situs maupun sosial media yang dilaporkan. Lalu kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

“Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui modus impersonation di kanal media sosial Telegram,” jelas Hudiyanto. 

Dia menegaskan, pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat. Hal itu berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.

Hudiyanto meminta masyarakat untuk selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas atau lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

“Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasi atau bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157) dan email konsumen OJK,” ungkap Hudiyanto. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement