REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sopir mobil Fortuner yang viral bersikap arogan di jalan tol berinisial PWGA, membuang barang bukti berupa pelat nomor dinas TNI 84337-00 ke sungai di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Pelaku membuang pelat nomor dinas TNI itu setelah video dirinya cekcok dengan pengendara lain viral di media sosial.
"Ketika di Bandung, pelat nomor tersebut dibuang di sebuah sungai di Lembang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2024).
Baca: Bertemu Bus Kopassus, Pandawa 87 Lawan Arah Pilih Mundur
Menurut dia, saat mobil Fortuner milik PWGA dibawa penyidik, pelat nomor dinas TNI tersebut sudah tidak terpasang. Setelah menjalani interogasi, kata Wira, PWGA mengakui membuang sendiri pelat nomor tersebut di sungai untuk menghilangkan jejak.
Kemudian, penyidik melakukan penyisiran di sungai yang dimaksud oleh pelaku. Sayangnya, ketika ditemukan, pelat nomor dinas TNI itu sudah dalam kondisi rusak.
"Setelah mendapat keterangan tersebut tim daripada Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan pencarian terhadap pelat nomor yang dibuang di daerah Lembang, Bandung. Alhamdulillah pelat nomor tersebut berhasil ditemukan," ucap Wira.
Baca: Lanal Nunukan Gagalkan Penyelundupan Minyak Kemiri di Sebatik
Selain pelat dinas TNi tersebut, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lain. Mulai Surat Tanda Nomor Registrasi Pinjaman dengan Nomor: 1641/MA/XI/2022 yang berlaku sampai dengan tanggal 30 November 2023 milik pelapor, satu jam tangan warna hitam strap merah hijau, dan satu kaus hardrock warna putih yang dipakai tersangka saat kejadian.
"Satu buah STNK kendaraan mobil jenis Toyota Fortuner warna Hitam dengan pelat nomor B 1461 PJS dan satu buah kunci mobil kendaraan mobil jenis Toyota Fortuner warna hitam dengan pelat nomor B 1461 PJS," terang Wira.
Akibat perbuatannya, menurut Wira, PWGA ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman paling lama enam tahun penjara. Saat ini, yang bersangkutan menghuni sel Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sebelum diadili di meja hijau.
Baca: KSAD dan Pangkostrad Panen Raya Padi di Lahan Kostrad Subang
Berikut bunyi Pasal 263:
1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.