Kamis 18 Apr 2024 18:09 WIB

Dukung Pemerintahan Bersih, Senator Minta Usut Dugaan Penipuan Eks Kadis PUPR Papua Barat

Senator Papua Barat mendorong terciptanya clean government di Papua Barat

Salah satu sudut kota di Provinsi Papua Barat. Senator Papua Barat mendorong terciptanya clean government di Papua Barat
Foto: Dok. Web
Salah satu sudut kota di Provinsi Papua Barat. Senator Papua Barat mendorong terciptanya clean government di Papua Barat

REPUBLIKA.CO.ID, PAPUA BARAT— Senator Papua Barat, Dr Filep Wamafma angkat bicara perihal dugaan penipuan yang menyeret nama mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) PUPR Papua Barat berinisial YM. 

YM terancam dilaporkan oleh kuasa hukum seorang kontraktor yakni JFT yang merasa dirugikan hingga miliaran rupiah.

Baca Juga

Filep Wamafma mendukung Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas kasus dugaan penipuan tersebut. Menurutnya, penyelenggaraan pemerintahan harus berjalan profesional dan bersih dari segala tindakan melanggar hukum, terutama tindak pidana korupsi dan tindak penyalahgunaan wewenang lainnya.

“Jika laporan itu benar masuk, maka jelas harus diusut tuntas oleh penegak hukum baik Kejaksaan Tinggi, Polda Papua Barat ataupun KPK. Termasuk PPATK untuk memeriksa setiap transaksi-transaksi yang mencurigakan dalam rangka monitoring, evaluasi dan pengawasan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi dan lainnya,” ungkap Filep, dalam keterangannya, Rabu (18/4/2024).

Dia mengatakan, persoalan korupsi dan penyalahgunaan wewenang ini menjadi salah satu akar persoalan yang mengakibatkan realisasi pembangunan di daerah bagi rakyat Papua belum terjawab sepenuhnya. 

“Tentu kita berharap tidak ada mafia-mafia proyek, praktik-praktik transaksional seperti gratifikasi, suap maupun korupsi yang tentu merugikan keuangan daerah atau keuangan negara. Sebagai praktisi hukum dan juga anggota DPD, saya minta supaya ada penyelidikan terhadap dugaan korupsi sebagaimana yang diberitakan di media tersebut,” sambungnya.

Lebih lanjut, pimpinan Komite I DPD RI itu meminta agar penegakan hukum berjalan secara tegas sehingga ada efek jera bagi para pelaku. Filep berharap agar tindak pidana suap, korupsi maupun penipuan oleh oknum pejabat tidak berulang. Pasalnya, pejabat pemerintahan diharapkan dapat amanah dalam menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan kewenangannya.

Di kesempatan yang sama, doktor alumnus Unhas Makassar itu pun menyinggung pemberitaan tentang proyek pembangunan Jalan Kaimana-Wondama yang belakangan mulai didengungkan lagi. Sejumlah media massa mencoba menggali informasi lebih jauh tentang proyek ini. Akan tetapi, penayangan pemberitaan itu tidak bertahan lama lantaran ditarik kembali.

“Saya juga mencermati jalannya proyek pembangunan jalan strategis nasional dari Kabupaten Kaimana (Wondama) menuju ke Jalan Trans-Papua Segmen 2 (Windesi-Kabupaten Teluk Wondama) yang masih menyisakan 45 km lagi yang belum tembus dan masih berupa hutan. Pasalnya pemberitaan terkait itu sempat tayang dengan judul ‘Proyek Jalan Kaimana-Wondama Diduga Mangkrak, Kadin Papua Barat Ungkap Keanehan Sejak Proses Lelang dan di Satukanindonesia.com dengan judul berita ‘Kadin Papua Barat Soroti Pembangunan Jalan di Kaimana dan Wondama TA 2023′. Tetapi tiba-tiba kedua berita itu hilang,” katanya.

Oleh sebab itu, Filep pun berharap agar pemda dapat merealisasikan kebijakan pemerintah sesuai dengan transfer alokasi anggaran yang ada sehingga benar-benar berdampak bagi masyarakat.

Dia pun menekankan agar sinergisitas semua stakeholder terutama APH dapat terus berjalan baik dalam rangka mewujudkan good governance and clean government di daerah. 

Sementara itu, Kuasa Hukum JFT kini sedang mempelajari semua bukti dan bersiap menempuh jalur hukum dengan melaporkan YM ke Polda Papua Barat. 

Adapun bentuk dugaan penipuan yang dilakukan YM adalah meminjam uang milik JFT sebesar Rp. 4,9 miliar dengan menjanjikan proyek senilai Rp 100 miliar. Akan tetapi, janji itu tidak kunjung direalisasikan hingga masa jabatan YM berakhir.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement