Kamis 18 Apr 2024 19:41 WIB

Seorang Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Kedapatan Bawa 5 Kg Sabu

Penumpang itu berinisil MRP (35 tahun) warga Medan, Sumatera Utara.

Red: Andri Saubani
Anggota kepolisian menata barang bukti saat rilis pengungkapan tindak pidana nerkoba jenis sabu dan ekstasi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/4/2024). Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap narkoba yaitu di Terminal 2D kedatangan Bandara Soekarno Hatta dan di Perairan laut di Rayeuk Aceh Timur dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak sabu 24 kg dan ekstasi 1.841 butir serta menahan 12 orang tersangka.
Foto: Republika/Prayogi
Anggota kepolisian menata barang bukti saat rilis pengungkapan tindak pidana nerkoba jenis sabu dan ekstasi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/4/2024). Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap narkoba yaitu di Terminal 2D kedatangan Bandara Soekarno Hatta dan di Perairan laut di Rayeuk Aceh Timur dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak sabu 24 kg dan ekstasi 1.841 butir serta menahan 12 orang tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan seorang penumpang berinisial MRP (35) warga Medan, Sumatera Utara yang kedapatan membawa sabu seberat 5 kilogram dan 1.841 butir ekstasi. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta(BC Soetta) Zaky Firmansyah dalam keterangan tertulisnya di Tangerang, Kamis (18/4/2024) menyampaikan, terduga pelaku diamankan oleh pihaknya di Kawasan Terminal Bandara Soetta.

"Dari penangkapan yang dilakukan pada 22 April 2024, sejumlah barang bukti Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 5 kilogram(kg) dan ekstasi sebanyak 1.841 butir, dimana rencananya akan diantar ke hotel di daerah Tangerang," jelasnya.

Baca Juga

Zaky mengungkapkan, dari hasil pengamanan tersebut, tim gabungan langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka tambahan beserta barang bukti lainnya. "Dari informasi tersebut, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Bea Cukai Soekarno-Hatta guna melakukan penelusuran penerbangan yang dilakukan MRP," katanya.

Dia mengatakan, bahwa dalam penangkapan ini bermula dari penerimaan koordinasi yang disampaikan Bareskrim Polri dan menelusuri pergerakan terduga MRP melalui riwayat perjalanan udara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. MRP diketahui melakukan penerbangan domestik dengan nomor penerbangan JT387 KNO – CGK dengan estimasi waktu ketibaan pukul 08.50 WIB.