Kamis 18 Apr 2024 20:10 WIB

DPRD Jabar dan DPRD Provinsi Sumatra Selatan Bahas Prosedur Hingga Mekanisme Reses

Tahun ini reses pimpinan di DPRD Jabar hanya 2 kali.

Kepala Bagian (Kabag) Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan Iman Tohidin saat menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Kota Bandung, Kamis (18/4/2024).
Foto: Dok Republika
Kepala Bagian (Kabag) Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan Iman Tohidin saat menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Kota Bandung, Kamis (18/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---- Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatra Selatan berdiskusi soal kegiatan reses. Mulai dari aturan, prosedur, mekanisme pelaksanaan kegiatan hingga anggaran. 

“Kita kedatangan kunjungan kerja dari Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatra Selatan. Kunjungan kerja berkaitan prosedur dan mekanisme reses bagi anggota DPRD,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan Iman Tohidin, Kamis (18/4/2024). 

Baca Juga

Kegiatan reses ini, kata Iman Tohidin, merupakan kegiatan pimpinan dan anggota DPRD dalam rangka melakukan kunjungan ke daerah pemilihan masing-masing yang dilaksanakan 3 kali dalam setahun. Namun untuk tahun ini hanya 2 kali. 

“Alhamdulilah, tadi kita berdiskusi, berbagi informasi soal kegiatan reses baik di DPRD Jawa Barat maupun di DPRD Provinsi Sumatra Selatan,” kata Iman Tohidin. 

Dalam pertemuan tadi, kata dia, dibahas pula soal reses konvensional dan partisipatif. Reses konvensional merupakan reses yang dilakukan pimpinan atau anggota dengan melakukan kunjungan ke perorangan. Misalnya, tokoh masyarakat, tokoh ulama, pemuda dan sebagainya. 

Sedangkan reses partisipatif menghadirkan beberapa kelompok masyarakat dari berbagai kalangan untuk menampung aspirasi, untuk menyampaikan kebutuhan dan harapan masyarakat melalui kegiatan reses. “Dan tentunya anggota dewan harus memperhatikan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat tersebut,” katanya.

Untuk DPRD Jabar sendiri, reses yang diterapkan merupakan reses partisipatif, dan hal itu sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, seperti peserta yang dihadirkan atau diundang dalam reses partisipatif harus 175 orang di satu titik. 

Pejabat Fungsional Sekretariat DPRD Jabar Iman Maulana menambahkan, kegiatan reses di DPRD Jabar melibatkan pendamping. Sekretariat DPRD Jawa Barat juga memberikan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement