Jumat 19 Apr 2024 00:20 WIB

Menko Polhukam Bakal Bentuk Satgas Khusus Pornografi Anak

Menko Polhukam akan membentuk satgas khusus untuk menangani kasus pornografi anak.

Red: Bilal Ramadhan
Mewaspadai ancaman pornografi bagi anak-anak yang gemar mengakses internet. Menko Polhukam akan membentuk satgas khusus untuk menangani kasus pornografi anak.
Foto: Tangkapan layar
Mewaspadai ancaman pornografi bagi anak-anak yang gemar mengakses internet. Menko Polhukam akan membentuk satgas khusus untuk menangani kasus pornografi anak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto menyatakan, pihaknya bakal membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menangani permasalahan pornografi secara online yang membuat anak-anak di bawah umur menjadi korban.

Menurut dia, rata-rata usia anak-anak yang menjadi korban aksi pornografi secara online itu mulai dari 12-14 tahun. Namun, kata dia, ada juga anak-anak yang masih duduk di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) dan kelompok disabilitas yang juga menjadi korban tindakan asusila tersebut.

Baca Juga

"Termasuk anak didik kita yang ada di pondok pesantren yang sering menjadi korban, dan pelakunya adalah justru orang yang dikenal dan orang dekat," kata Hadi saat konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Saat konferensi pers, Hadi didampingi oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, dan Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada. Menurut dia, Satgas tersebut bakal melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga.