Kamis 18 Apr 2024 21:54 WIB

Pendukung Prabowo-Gibran Telat Ajukan Amicus Curiae Sengketa Pilpres

14 amicus brief memang dibahas oleh majelis hakim, tapi belum tentu dipertimbangkan.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Juru Bicara MK Fajar Laksono saat diwawancara di Gedung MK, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Juru Bicara MK Fajar Laksono saat diwawancara di Gedung MK, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendukung pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran telat mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan dan menyerahkan dokumen pendapatnya terkait perkara sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, mereka mengajukan dan sebagian baru akan mengajukan setelah tenggat waktu yang ditetapkan majelis hakim.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, majelis hakim perkara sengketa hasil Pilpres 2024 hanya membahas atau mendalami dokumen pendapat amicus curiae atau amicus brief yang diserahkan sebelum Selasa (16/4/2024) pukul 16.00 WIB. Amicus brief yang diajukan setelah tenggat tersebut hanya sekadar diterima oleh kesekretariatan MK, tapi tidak diserahkan kepada majelis hakim.

Baca: Jenderal Gatot Klarifikasi Kabar Hoaks akan Demo MK dan Istana

Fajar menjelaskan, majelis hakim memutuskan 16 April 2024 pukul 16.00 WIB sebagai tenggat waktu penyerahan amicus brief. Pasalnya, hal itu menyesuaikan dengan batas akhir penyerahan kesimpulan dari para pihak yang terlibat dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

Tenggat waktu diperlukan agar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pembuatan putusan tidak berlarut-larut, mengingat sidang pembacaan putusan harus digelar paling lambat pada 22 April 2024.

"Kalau tidak dibatasi, ini RPH kan terus berjalan. Nanti, ada banyak masuk (amicus brief) menjadi berpengaruh terhadap proses pembahasan atau pengambilan putusan," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).

Baca: Menhan Prabowo Ditelepon Presiden Korsel Yoon Suk Yeol, Ada Apa?

Adapun sebanyak 10 ribu pendukung Prabowo-Gibran, dijadwalkan baru akan mengajukan amicus curiae dan menyerahkan amicus brief pada Jumat (19/4/2024). Hal itu disampaikan Komandan Relawan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Haris Rusly Moti.

Pendukung Prabowo-Gibran yang telah mengajukan amicus curiae tercatat hanya Arief Poyuono. Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengajukan diri dan menyerahkan amicus brief-nya pada Kamis (18/4/2024), dua hari setelah tenggat waktu.

Arief mengaku, tak ambil pusing soal dirinya terlambat menyerahkan amicus brief. Dia yakin, amicus brief-nya akan tetap sampai ke telinga hakim konstitusi berkat pemberitaan media massa.

Baca: Halal Bihalal, KSAL Ajak Prajurit Jalasena Beri Pengabdian Terbaik

"Tidak apa-apa tidak dipertimbangkan, tapi kami kan menyuarakan, karena itu kami butuh kawan-kawan (awak media) untuk menyuarakan ini kepada para hakim agar mendengarkan," ujarnya kepada wartawan di Gedung MK, Kamis siang.

Arief dalam amicus brief-nya menyatakan, kemenangan Prabowo-Gibran sah dan tidak diwarnai kecurangan. Sebagai orang yang ikut mengkampanyekan Prabowo-Gibran di kalangan pekerja BUMN dan petani plasma sawit, Arief menyebut masyarakat memilih Prabowo-Gibran bukan karena mendapatkan bansos dari pemerintah.

Karena itu, dia meminta majelis hakim menolak gugatan yang dilayangkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud itu. "Iya harus ditolak (gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud) karena buktinya tidak ada," ujar Arief.

Total 33 orang...

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement