Kamis 18 Apr 2024 22:30 WIB

80 Balon Udara di Pekalongan Disita, Juga 308 Petasan

Polres Pekalongan Kota berupaya mencegah penerbangan balon udara secara liar.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
Polisi menata balon udara hasil penyitaan di Markas Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah, Kamis (18/4/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
Polisi menata balon udara hasil penyitaan di Markas Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah, Kamis (18/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN — Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah, berupaya mencegah penerbangan balon udara secara liar saat tradisi Syawalan. Operasi balon udara pun ditingkatkan dua hari terakhir ini.

Dari hasil operasi itu, polisi menyita 80 balon udara, 13 tungku, serta 308 petasan. “Menerbangkan balon udara liar, bahkan diberi petasan, dapat membahayakan keselamatan jalur penerbangan dan orang lain,” kata Kepala Polres (Kapolres) Pekalongan Kota AKBP Doni Prakoso Widamanto, Kamis (18/4/2024).

Baca Juga

Kapolres mengatakan, pemerintah sudah melarang penerbangan balon udara secara liar. Tahun lalu pun, kata dia, pihaknya menyita sekitar 200 balon dan 500 petasan.

Pada tradisi Syawalan tahun ini, Kapolres mengatakan, pemerintah daerah sudah memfasilitasi penerbangan balon udara dengan menggelar Festival Balon Tambat 2024. Balon udara yang diterbangkan pada festival itu ditambatkan.

“Dengan adanya agenda Festival Balon Udara Tambat 2024, jumlah balon liar maupun petasan bisa turun cukup signifikan. Kami berharap warga bisa sadar akan bahaya menerbangkan balon secara liar,” kata Kapolres.

Kapolres mengharapkan saat tradisi Syawalan ke depan tidak ada lagi warga yang menerbangkan balon udara secara liar, apalagi ditambahkan petasan. “Mari ciptakan tradisi Syawalan yang aman, yang tidak membahayakan keselamatan orang lain dan jalur penerbangan,” ujar dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement