Kamis 18 Apr 2024 22:40 WIB

Pemerintah Naikkan Harga Acuan Gula, Jadi Rp 17.500 per Kilogram

Relaksasi HAP gula karena meningkatnya harga gula sejak tingkat produsen.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ahmad Fikri Noor
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi.
Foto: Republika/Iit Septyaningsih
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menetapkan harga acuan pembelian (HAP) gula konsumsi di tingkat konsumen naik sementara menjadi Rp 17.500 per kilogram. Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menyampaikan, relaksasi harga gula konsumsi ini diputuskan berlaku hingga 31 Mei 2024 untuk mengakomodasi permintaan relaksasi HAP gula karena meningkatnya harga gula sejak tingkat produsen, khususnya impor.

"Iya kan sudah kita lakukan relaksasi (gula) jadi Rp 17.500 sampai 31 Mei 2024," ujar Arief usai Halal Bihalal dengan media di Kantor Bapanas, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2024).

Baca Juga

Arief menjelaskan, relaksasi harga diperlukan agar menjaga ketersediaan gula di pasaran sebelum tiba musim giling tebu dalam negeri. Sebab, harga gula dari luar terus merangkak naik sebagai dampak melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

"Karena memang kursnya tinggi dan harga di luar emang tinggi. Tetapi ini kalau harga tinggi sebenarnya kesempatan kita produksi," ujarnya.