REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Banten, menerima sebanyak 11 laporan terkait perusahaan yang belum membayar tunjangan hari kerja (THR) Lebaran Idul Fitri 2024. Dari belasan laporan tersebut, 9 perusahaan di antaranya belum secara penuh memberikan hak kepada karyawan mereka.
"Kalau jumlahnya ada 11 pengaduan, sementara yang sudah kami selesaikan ada dua kasus setelah kami lakukan pembinaan," kata Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono, di Tangerang, Kamis (18/4/2024).
Berdasarkan laporan yang diterima, perusahaan yang bermasalah dalam pembayaran THR tahun ini adalah karena masih dicicil. Padahal, pembayaran THR mestinya secara penuh sesuai imbauan pemerintah, apalagi kondisi perusahaannya sudah mulai membaik.
Kendati demikian, dengan adanya aduan tersebut pihaknya segera menindaklanjutinya dengan melakukan mediasi antara pihak pelapor dan perusahaan. Selain itu, tim Pengawas Ketenagakerjaan tingkat Kabupaten Tangerang juga akan melakukan audit dan tindak lanjut guna menyelesaikan pengaduan THR tersebut.
"Tinggal pelaporan yang sembilan itu untuk ditindaklanjuti. Secara umum mereka ada permintaan untuk meminta waktu, karena ada permasalahan dari sisi produksi perusahaan atau gangguan pada orderan. Dan ada juga perusahaan yang melakukan pembayaran dua kali sebelum Lebaran," katanya.
"Rata-rata kalau pengajuan laporan permasalahan THR itu kebanyakan dari karyawan pabrik atau buruh, karena yang mereka ajukan soal tidak mendapat THR," tambahnya.
Ia menambahkan, secara umum bagi perusahaan-perusahaan yang dilaporkan oleh pekerjanya tersebut berasal dari golongan perusahaan menengah. Mereka beralasan belum membayar THR karena ketidakmampuan perusahaan. Ia pun berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi aturan pemerintah tentang pemberian THR yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan.