Jumat 19 Apr 2024 06:11 WIB

Akankah Bupati Sidoarjo Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka Hari Ini? 

Ahmad Muhdlor Ali hari ini pertama kali dipanggil sebagai tersangka oleh KPK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menjawab pertanyaan wartawan saat jeda pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/2/2024). Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif untuk Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menjawab pertanyaan wartawan saat jeda pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/2/2024). Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif untuk Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali pada Jumat (19/4/2024). Pemanggilan ini merupakan yang pertama setelah Gus Muhdlor berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi. 

"Telah dijadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk hadir di gedung KPK pada Jumat 19 April 2024," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip pada Jumat (19/4/2024). 

Baca Juga

KPK mengingatkan Gus Muhdlor agar menjawab panggilan itu dengan hadir secara fisik. Tercatat saat berstatus saksi, Gus Muhdlor pernah sekali tak memenuhi panggilan KPK karena meminta dijadwal ulang. 

"Kami ingatkan tersangka kooperatif hadir  sesuai jadwal tersebut," ujar Ali.