Jumat 19 Apr 2024 08:05 WIB

Korsel Minta E-Commerce China Patuhi UU Perlindungan Data Pribadi

Sejumlah e-commerce China jadi pemain utama di Korea Selatan.

Red: Friska Yolandha
Logo AliExpress. Raksasa e-commerce China diminta untuk mematuhi undang-undang Korea Selatan tentang perlindungan data pribadi.
Foto: AliExpress
Logo AliExpress. Raksasa e-commerce China diminta untuk mematuhi undang-undang Korea Selatan tentang perlindungan data pribadi.

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Badan Pengawas Perlindungan Informasi Swasta Korea Selatan, Kamis (18/4/2024), meminta raksasa e-commerce China untuk mematuhi undang-undang Korea Selatan tentang perlindungan data pribadi. Wakil Ketua Komisi Perlindungan Informasi Pribadi (PIPC) Choi Jang-hyuk mengajukan permintaan tersebut dalam pertemuan di Beijing dengan para pejabat dari AliExpress, Temu, serta sekitar delapan perusahaan internet China lainnya.

Permintaan itu dilatarbelakangi oleh banyaknya perusahaan e-commerce China yang dengan cepat muncul sebagai pemain utama di Korea Selatan. Choi mengenalkan undang-undang perlindungan data pribadi Korea Selatan dan menekankan tindakan pencegahan yang harus diambil oleh perusahaan asing terkait perlindungan data ketika melakukan bisnis di negara tersebut.

Baca Juga

Dia juga berbagi dengan pihak China mengenai poin-poin penting dari buklet PIPC yang baru-baru ini diterbitkan mengenai penerapan undang-undang tersebut kepada perusahaan asing.

Tak sampai di situ, Choi yang turut menghadiri upacara pembukaan pusat kerja sama internet Korea Selatan-China membuat kesepakatan dengan pihak China untuk meningkatkan upaya mematuhi undang-undang perlindungan data pribadi masing-masing.