REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemberian insentif bagi residen program pendidikan dokter spesialis (PPDS) penting guna mencegah gangguan mental. Insentif diyakini juga dapat meningkatkan kualitas pelayanan.
"Karena residen PPDS juga melakukan pelayanan, maka sudah seharusnya mendapatkan hak untuk mendapatkan insentif. Karena dia sebagai tenaga medis, tenaga kesehatan yang ada di dalam institusi pelayanan tadi yang memberikan pelayanan," ujar Adib dalam taklimat media terkait skrining pada PPDS secara daring di Jakarta, Jumat (19/4/2024).
Adib menjelaskan, dalam Undang-Undang Pendidikan Kedokteran 2013 Pasal 31 tercantum bahwa para mahasiswa berhak memperoleh perlindungan dukung, memperoleh insentif, serta waktu istirahat. Menurutnya, selain proses pendidikan itu sendiri, faktor-faktor lain, seperti kesehatan mental, perlu dipertimbangkan guna memastikan proses pendidikan berjalan lancar.
Adib menyebut, dalam sebuah penelitian pada 2015, prevalensi depresi pada mahasiswa kedokteran adalah 30 persen secara global. Menurut Adib, insentif penting karena sebagian peserta didik tersebut sudah berkeluarga, sehingga memiliki beban lain berupa tanggung jawab pada keluarga. Oleh karena itu, ujarnya, PB IDI mendorong adanya dukungan finansial guna menangani beban mental para mahasiswa.
"Kalau namanya satu faktor ini bisa kita selesaikan, itu sangat mendukung upaya untuk mengurangi angka depresi," ujarnya.