REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengklarifikasi bahwa durasi visa umroh untuk peziarah asing adalah 90 hari, mulai dari tanggal masuk mereka ke Arab Saudi. Jamaah umroh harus meninggalkan Kerajaan pada batas waktu 29 Dzulqadah 1445 H atau 6 Juni 2024.
“Untuk merampingkan kelancaran arus peziarah ke kota-kota suci Makkah dan Madinah dari seluruh dunia untuk ibadah haji tahunan,” kata kementerian dalam sebuah pernyataan, dilansir dari Saudi Gazette pada Jumat (19/4/2024).
Klarifikasi tersebut disampaikan Kementerian sebagai jawaban atas pertanyaan beberapa orang melalui akun “Beneficiary Care” kementerian di platform media sosial X. Hal ini menyusul laporan sebelumnya bahwa tanggal terakhir bagi pemegang visa umroh untuk memasuki Arab Saudi tahun ini adalah 15 Dzulqadah 1445 H.
Masa berlaku visa umroh adalah tiga bulan sejak tanggal penerbitannya, bukan tanggal masuk ke Kerajaan Arab Saudi. Kementerian menekankan tidak akan ada perpanjangan visa umroh setelah berakhirnya durasi 90 hari. Visa umroh tidak dapat diubah menjadi visa lain.
Aplikasi untuk mengeluarkan visa umroh dapat diterapkan melalui platform elektronik yang disetujui untuk layanan umroh bagi individu, dengan mengunjungi tautan https://nusuk. sa/ar/partners.