Jumat 19 Apr 2024 16:38 WIB

Kejagung Mengaku Masih Dalami Laporan Sri Mulyani Terkait Korupsi di LPEI

Sri Mulyani melaporkan langsung kasus LPEI kepada Jaksa Agung.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi memberikan keterangan di dampingi Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana terkait kasus korupis di PT Aneka Tambang (Antam) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Budi Said (BS) sebagai tersangka terkait korupsi di PT Aneka Tambang (Antam). Budi Said tersebut dituduh melakukan permufakatan jahat bersama-sama dengan pejabat di PT Antam dalam merekayasa transaksi jual-beli palsu logam mulia emas pada periode 2018. PT Antam disebut mengalami kerugian setotal 1,3 ton emas atau setara Rp 1,1 triliun.
Foto: Republika/Prayogi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi memberikan keterangan di dampingi Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana terkait kasus korupis di PT Aneka Tambang (Antam) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Budi Said (BS) sebagai tersangka terkait korupsi di PT Aneka Tambang (Antam). Budi Said tersebut dituduh melakukan permufakatan jahat bersama-sama dengan pejabat di PT Antam dalam merekayasa transaksi jual-beli palsu logam mulia emas pada periode 2018. PT Antam disebut mengalami kerugian setotal 1,3 ton emas atau setara Rp 1,1 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku masih mempelajari pelaporan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dana Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, pelaporan tersebut masih dalam proses telaah dan evaluasi untuk ditingkatkan ke tahap penyelidikan, dan penyidikan.

“Status pelaporannya itu belum penyelidikan, belum penyidikan. Masih pada tahap kita pendalaman dengan mengevaluasi atas pelaporan itu,” kata Kuntadi saat ditemui Republika.co.id di Gedung Kartika, Kejakgung, di Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Baca Juga

Kuntadi mengatakan, kasus LPEI yang juga dalam penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tak menghalangi Kejagung untuk melanjutkan proses hukum. “Itu kan menyangkut banyak objek perkaranya. Sepanjang berbeda objeknya, kan masa tidak kita (Kejagung) tangani,” kata Kuntadi.

Namun Kuntadi juga mengakui, penanganan kasus korupsi LPEI di KPK itu sama seperti yang bakal diusutnya. “Sepanjang itu berbeda (perkaranya), kita tangani. Kalau sama nanti jadinya tumpang tindih,” ujar Kuntadi.