REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku masih mempelajari pelaporan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dana Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, pelaporan tersebut masih dalam proses telaah dan evaluasi untuk ditingkatkan ke tahap penyelidikan, dan penyidikan.
“Status pelaporannya itu belum penyelidikan, belum penyidikan. Masih pada tahap kita pendalaman dengan mengevaluasi atas pelaporan itu,” kata Kuntadi saat ditemui Republika.co.id di Gedung Kartika, Kejakgung, di Jakarta, Jumat (19/4/2024).
Kuntadi mengatakan, kasus LPEI yang juga dalam penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tak menghalangi Kejagung untuk melanjutkan proses hukum. “Itu kan menyangkut banyak objek perkaranya. Sepanjang berbeda objeknya, kan masa tidak kita (Kejagung) tangani,” kata Kuntadi.
Namun Kuntadi juga mengakui, penanganan kasus korupsi LPEI di KPK itu sama seperti yang bakal diusutnya. “Sepanjang itu berbeda (perkaranya), kita tangani. Kalau sama nanti jadinya tumpang tindih,” ujar Kuntadi.