REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut laporan tindakan asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari perlu menjadi atensi lembaga yang memiliki kewenangan dalam menangani kekerasan terhadap perempuan.
Menurut Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah, lembaga-lembaga tersebut seperti Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Disabilitas, serta Komnas HAM.
"Karena dugaan pelakunya adalah pejabat publik, maka saya kira penting ini menjadi atensi lembaga hak asasi manusia yang memiliki mandat untuk memastikan Undang-Undang TPKS (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dijalankan dengan baik," kata Anis dalam diskusi publik daring yang disaksikan dari Jakarta, Jumat (19/4/2024).
Selain itu, ia mengajak seluruh pihak untuk mengawal kasus tersebut, terutama bila pelaporan dilakukan kepada pihak kepolisian. Menurut dia, hal tersebut penting agar dapat memberikan efek jera.