Jumat 19 Apr 2024 20:43 WIB

Polda Jatim Buru DPO Ahli Nuklir yang Jadi Tersangka Penggelapan dan TPPU

Ahli nuklir Yudi Utomo Imardjoko dicari polisi terkait kasus penggelapan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto.
Foto: Dok Polda Jatim
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto.

REPUBLIKA.CO.ID,  SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memburu ahli nuklir Yudi Utomo Imardjoko (YUI) yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Hal itu karena YUI beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang.

"Kepada YUI telah dilayangkan surat pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Dirmanto di Kota Surabaya, Jumat (19/4/2024).

Baca: Kalah Bersaing, Mulyanto Ahli Nuklir PKS Gagal Lolos ke Senayan

Menurut Dirmanto, YUI yang terdaftar sebagai pengajar di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta tidak pernah menghadiri panggilan pemeriksaan dari penyidik ataupun memberikan konfirmasi atas ketidakhadirannya dalam memenuhi panggilan penyidik.

Oleh karena itu, penyidik menetapkan tersangka YUI masuk DPO yang tertera pada surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8 dengan nomor surat: B/1356/SP2HP-8/IV/RES.1.24/2024/Ditreskrimum Polda Jatim. "Kami juga telah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan tersangka," katanya.

Dari data yang dihimpun, YUI diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat menjabat sebagai direktur utama PT ESH dengan kerugian sekitar Rp 9,2 miliar. Penetapan status tersangka itu berdasarkan surat nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum Polda Jatim pada 23 Januari 2024.

Baca: Mengenal Ajudan Menteri AHY, Iptu M Imam Fadhil

Penyidik Polda Jatim hingga saat ini telah memeriksa sedikitnya 21 orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut. Jumlah saksi yang diperiksa tidak menutup kemungkinan akan bertambah sesuai dengan kebutuhan mekanisme penyidikan atas kasus tersebut.

"Sampai saat ini saksi yang sudah diperiksa ada sekitar 21 orang. Betul (rata-rata dari perusahaan)," ujar Dirmanto.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement