Sabtu 20 Apr 2024 08:05 WIB

Komnas HAM Harap Tidak Ada Impunitas dalam Kasus Asusila Ketua KPU

Anggota Komnas HAM berharap tidak ada impunitas dalam kasus dugaan asusila Ketua KPU.

Ketua KPU Hasyim Asyari. Anggota Komnas HAM berharap tidak ada impunitas dalam kasus dugaan asusila Ketua KPU.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPU Hasyim Asyari. Anggota Komnas HAM berharap tidak ada impunitas dalam kasus dugaan asusila Ketua KPU.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berharap tidak ada impunitas dalam kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.

Komnas HAM mengajak semua pihak untuk mendorong Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bekerja secara profesional dan berintegritas dalam menangani laporan tindak asusila yang diduga melibatkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Juga

"Mendorong agar DKPP bekerja secara profesional dan berintegritas menghasilkan putusan yang memberikan keadilan bagi korban dan mempertimbangkan Undang-Undang TPKS (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) sebagai salah satu referensi," kata Koordinator Subkomisi Pemajuan Hak Asasi Manusia Komnas HAM Anis Hidayah dalam diskusi publik daring yang diikuti dari Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Anis menjelaskan asas-asas penting dalam penanganan kasus TPKS perlu menjadi pertimbangan substantif bagi DKPP dalam memproses kasus tersebut karena mempertimbangkan aduan serupa sebelumnya yang melibatkan Hasyim Asy'ari. Selain itu, Anis mendorong adanya kebijakan pencegahan dan penanganan TPKS pada masa mendatang.

"Mesti ada kebijakan untuk melakukan pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual di institusinya masing-masing sebagai salah satu kontrol bagi pejabat publik yang ada di dalamnya untuk mengantisipasi agar tidak menyalahgunakan kewenangan, kekuasaannya untuk melakukan tindakan kekerasan fisik, seksual, dan yang lain-lain," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP pada Kamis (18/4) oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa Hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan perbuatan Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Maria mengatakan bahwa dalam pelaporan ke DKPP telah disampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik dilakukan Hasyim Asy'ari. Dia menyebut Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.

"Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti. Tadi sudah saya jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu juga memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya," jelasnya.

Ia juga mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Hasyim kepada korban menunjukkan adanya perbuatan yang berulang. Oleh sebab itu, ia berharap DKPP RI tidak hanya memberikan peringatan keras untuk kasus yang melibatkan kliennya.

"Ada perkara yang serupa, tetapi mungkin sedikit berbeda terkait dengan yang dialami oleh wanita emas. Ini yang sudah juga dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Jadi setelah ada putusan dari DKPP seharusnya memang target kami adalah sanksi yang diberikan tidak lagi peringatan lagi, tetapi adalah penghentian," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement