Sabtu 20 Apr 2024 09:50 WIB

Rektor UII Harap Hakim MK Berani Putuskan Sengketa Pilpres dengan Adil

Rektor UII berharap hakim MK berani memutuskan sengketa Pilpres 2024 dengan adil.

Rektor UII, Fathul Wahid. Rektor UII berharap hakim MK berani memutuskan sengketa Pilpres 2024 dengan adil.
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Rektor UII, Fathul Wahid. Rektor UII berharap hakim MK berani memutuskan sengketa Pilpres 2024 dengan adil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Fathul Wahid berharap para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki keberanian untuk memutuskan perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan mempertimbangkan rasa keadilan demi demokrasi.

Dia mengatakan keputusan yang memiliki rasa keadilan penting untuk membuat demokrasi Indonesia menjadi lebih baik, terutama terkait dengan pemilu di masa yang akan datang. Selain itu, menurutnya MK perlu memastikan hasil pemilu mempunyai keabsahan yang tinggi.

Baca Juga

"Karena ini penting, menjadi basis perjalanan bangsa Indonesia ke depan," kata Fathul saat mengikuti kegiatan 'Sidang Pendapat Rakyat Untuk Keadilan Pemilu' secara daring.

Secara pribadi, dia mengaku selalu memiliki pikiran yang positif terhadap MK yang menangani sengketa tersebut. Dia pun menilai sejauh ini dukungan publik pun sangat luar biasa terhadap MK tersebut.

"Dengan pernyataan sikap, acara seperti ini, kemudian juga ada sahabat pengadilan yang bertubi-tubi memberikan harapan terbaik kepada MK," kata dia.

Di samping itu, dia mengatakan bahwa serangkaian proses sidang sengketa PHPU hingga akhirnya diputuskan akan menjadi sebuah momentum dan titik balik bagi MK untuk bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.

"Mengembalikan marwah MK, mengembalikan singkatan MK menjadi Mahkamah Konstitusi, bukan mahkamah keluarga atau mahkamah kalkulator," kata dia.

Sebelumnya, Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi menyampaikan bahwa sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 digelar pada tanggal 22 April 2024 dan jadwal itu tidak ada kemungkinan untuk dipercepat.

Berdasarkan Pasal 50 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, PHPU Pilpres diputus MK dalam tenggat waktu paling lama 14 hari sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Adapun Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait PHPU Pilpres 2024 telah berlangsung sejak Selasa (16/4).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement