Sabtu 20 Apr 2024 09:03 WIB
Rep: Muhyiddin/ Red: Agung Sasongko
REPUBLIKA.CO.ID,Dalam sebuah video viral yang diunggah akun instagram @taubatters, terdengar seorang muazin di Dubai yang mengganti lafal: حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ (hayya 'alasshalah) menjadi: صَلُّوا فِي رحالكُمْ (shalu fi rihaalikum)
Shollu fi rihalikum itu maknanya "Sholatlah di tempat kalian berada (di rumah)". Hal itu karena hujan yang sangat lebat yang menjadikannya uzur agar tidak ke masjid.
Sholat di masjid itu bagi laki-laki sunnah muakkadah yang hampir mendekati wajib. Namun, ada beberapa uzur yang memperbolehkan tidak ke masjid, yaitu:
1. Sakit hingga tidak bisa ke masjid
2. Hujan yang sangat lebat atau terjadi bencana. Karena itu, refaksi adzan di Dubai itu pun diubah dari hayya alla sholah jadinya shollu fi rihaalikum.
Namun, bolehkah mengubah adzan seperti itu?
Saat munculnya pandemi Covid-19 pada akhir 2019 lalu, masyarakat muslim Indonesia juga ada mengubah redaksi adzan. Perubahan redaksi adzan itu dilakukan untuk mengajak umat Islam sholat di rumahnya masing-masing. Karena, penyebaran Covid-19 saat itu sangat cepat dan dapat membahayakan nyawa manusia.
Ibnu Umar RA menyudahi seruan adzannya dengan lafaz صَلُّوا فِي رحالكُمْ shallu fi rihalikum, karena dia pernah menyaksikan Rasulullah SAW meminta muadzinnya berbuat hal serupa. Dalam hadits riwayat Imam Muslim dijelaskan:
أَنَّهُ نَادَى بِالصَّلَاةِ فِي لَيْلَةٍ ذَاتِ بَرْدٍ وَرِيحٍ وَمَطَرٍ فَقَالَ فِي آخِرِ نِدَائِهِ أَلَا صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ ثُمَّ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ الْمُؤَذِّنَ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةٌ بَارِدَةٌ أَوْ ذَاتُ مَطَرٍ فِي السَّفَرِ أَنْ يَقُولَ أَلَا صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ
“Dari Nafi, dari Ibnu Umar bahwa dia mengumandangkan adzan pada malam yang dingin, berangin, dan hujan. Di akhir adzan dia menyeru, Ala shallu fi rihalikum. Ala shallu fir rihal’. Lalu dia bercerita bahwa Rasulullah pernah memerintahkan seorang muazin ketika malam berlalu dengan dingin atau hujan dalam perjalanan untuk menyeru ala shallu fi rihalikum.’” (HR Muslim).
Berdasarkan kedua hadits tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa boleh saja mengganti hayya 'alasshalah menjadi shallu fi rihaalikum, khususnya saat terjadi bencana, seperti hujan dan badai yang besar. Hal ini untuk melindungi umat Islam dari bahaya. Karena, umat Islam wajib untuk menjaga jiwanya (Hifdzun Nafs):