Sabtu 20 Apr 2024 10:20 WIB

Lokasi SIM Keliling Hari Ini, di Depok Ada yang Buka Hingga Malam Hari

Di salah satu pelayanan SIM keliling di Depok ada yang buka hingga pukul 20.00 WIB.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Warga melakukan perpanjangan masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui pelayanan SIM Keliling. Di salah satu pelayanan SIM keliling di Depok ada yang buka hingga pukul 20.00 WIB.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga melakukan perpanjangan masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui pelayanan SIM Keliling. Di salah satu pelayanan SIM keliling di Depok ada yang buka hingga pukul 20.00 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta dan masing-masing dua lokasi di Depok dan Bekasi pada hari Sabtu (20/4/2024). Dengan adanya layanan SIM Keliling ini masyarakat dapat memperbarui masa berlaku SIM dengan mudah tanpa harus melalui perantara calo.

Bagi masyarakat yang akan mengakses layanan SIM keliling agar membawa SIM yang akan diperpanjang dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan disertakan fotokopi. Kemudian nantinya, pemohon juga bakal diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.

Baca Juga

Namun layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C. 

Lokasi SIM Keliling di wilayah Jakarta