REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) B berinisial T sebagai tersangka dalam kasus bentrok antar ormas di Jalan Dayang Sumbi, Kamis (18/4/2024) kemarin. Akibat peristiwa tersebut, satu orang anggota ormas A berinisial Y mengalami luka bacok hingga meninggal dunia.
"Polrestabes Bandung bersama tim bergerak melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan akhirnya setelah melihat alat bukti, CCTV dan keterangan saksi kita berhasil menetapkan satu orang tersangka eksekutor pemukulan menggunakan alat kepada korban (meninggal)," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Sabtu (20/4/2024).
Ia mengatakan pelaku berinisial T memukul korban Y menggunakan besi ulir yang berada di lokasi kejadian. Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka-luka dan sempat dirawat di rumah sakit. Namun, akhirnya meninggal dunia, Kamis (18/4/2024) malam.
Budi mengatakan pelaku merupakan teman dari juru parkir dari ormas B yang tertabrak oleh anggota dari ormas A. Sedangkan korban merupakan teman dari anggota dari ormas A yang diduga menabrak juru parkir dari ormas B.