Sabtu 20 Apr 2024 15:30 WIB

Bocah Madura Viral Ternyata Betulan Tunangan, Keluarga Ungkap Alasannya

Bocah asal Madura viral di media sosial karena bertunangan di usia empat tahun.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Reiny Dwinanda
Anak bertunangan (Ilustrasi). Di Sampang, Madura, Jawa Timur ada budaya melakukan pertunangan sejak anak-anak untuk mempererat tali silaturahim kedua keluarga.
Foto: MGROL100
Anak bertunangan (Ilustrasi). Di Sampang, Madura, Jawa Timur ada budaya melakukan pertunangan sejak anak-anak untuk mempererat tali silaturahim kedua keluarga.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Video pertunangan anak di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur viral di media sosial beberapa hari lalu. Ternyata, kabar tersebut bukan hoaks.

Anak perempuan yang tampak di video viral itu betul-betul bertunangan. Hal itu dikonfirmasikan oleh keluarganya.

Baca Juga

Orang tua sang anak, H Zahri, membantah anaknya yang bertunangan masih berusia balita. Ia menjelaskan bahwa anaknya telah berusia tujuh tahun dan duduk di bangku kelas 1 Sekolah Dasar (SD) saat melangsungkan pertunangan.

"Pertunangan tersebut mewujudkan ucapan kami saat di Tanah Suci Makkah. Waktu itu, di depan Ka'bah, istri saya hamil dan istri besan juga sedang hamil. Kemudian terucap kesepakatan untuk saling menikahkan bila yang lahir laki-laki dan perempuan. Jadi pertunangan kemarin merupakan bentuk ikatan tali silaturahim agar tidak terputus," kata dia.

Zahri mengungkapkan pertunangan di usia dini tidak berarti anaknya akan dinikahkan dalam waktu dekat. Ia menyatakan bahwa kedua keluarga telah sepakat untuk menikahkan anaknya setelah sama-sama lulus kuliah.

"Jadi tidak langsung dinikahkan saat masih kecil. Kami sebagai orang tua juga ingin melihat anak-anak kami menjadi orang sukses dan melihat mereka bisa mewujudkan cita-citanya," ujarnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ اَنْ يَّقْتُلَ مُؤْمِنًا اِلَّا خَطَـًٔا ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَـًٔا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَّدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖٓ اِلَّآ اَنْ يَّصَّدَّقُوْا ۗ فَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۗوَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍۢ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيْثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖ وَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِۖ تَوْبَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَكَانَ اللّٰهُ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
Dan tidak patut bagi seorang yang beriman membunuh seorang yang beriman (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Barangsiapa membunuh seorang yang beriman karena tersalah (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga si terbunuh) membebaskan pembayaran. Jika dia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang beriman, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Dan jika dia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa tidak mendapatkan (hamba sahaya), maka hendaklah dia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai tobat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

(QS. An-Nisa' ayat 92)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement