REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana melakukan restorasi terhadap rumah dinas gubernur. Pagu aggaran yang disiapkan untuk proyek tersebut mencapai Rp 22,2 miliar.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan, restorasi diperlukan lantaran rumah dinas gubernur itu termasuk dalam cagar budaya. Dalam proyek restorasi itu, pihaknya juga akan melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta.
"Iya itu pasti (melibatkan TACB). Ini kami mau, perencanaan mau kami sounding-kan ke mereka tim mereka," kata Heru, Sabtu (20/4/2024).
Menurut dia, restorasi itu sudah direncanakan sejak beberapa tahun lalu. Adapun bagian yang akan direstorasi adalah interior, eksterior, juga lanskap bangunan tersebut. Selain itu, akan ada penambahan bangunan.
Heru menjelaskan, restorasi itu bukan hanya bertujuan untuk mengembalikan bangunan seperti semula. Namun, akan juga dilakukan penambahan.
"Ini kan rumah dinas gubernur yang perlu ditambahin fasilitas. Dulu kan rumah itu hanya rumah, ini menjadi rumah jabatan yang perlu kebutuhan fasilitas penunjang," kata dia.
Ia menilai, fasilitas yang ada saat ini hanya sekadar menempel. Hal itu yang juga akan diperbaiki dalam proyek restorasi.
Menurut Heru, harga tinggi juga karena rumah tersebut merupakan bangunan cagar budaya. Karenanya, diperlukan spesifikasi yang berbeda dibandingkan rumah biasa.
"Ini istilahnya apa ya, bukan hanya restorasi, tapi penyesuaian kembali fungsi fungsinya tadi karena kebutuhan untuk jabatan gubernur kan perlu difasilitasi," kata dia.