Sabtu 20 Apr 2024 19:13 WIB

Angka Perkawinan Anak di Jatim Diklaim Terus Menurun

Pengajuan dispensasi kawin di Jatim turun sebesar 18,29 persen menjadi 12.334 orang.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus raharjo
Penjabat Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono usai pelantikan dirinya di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (16/2/2024). Adhi Karyono yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Provinsi Jatim itu secara resmi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jatim menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang berakhir masa jabatannya pada 13 Februari 2024 lalu.
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Penjabat Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono usai pelantikan dirinya di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (16/2/2024). Adhi Karyono yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Provinsi Jatim itu secara resmi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jatim menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang berakhir masa jabatannya pada 13 Februari 2024 lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono mengeklaim angka perkawinan anak di wilayah setempat terus mangalami penurunan dari tahun ke tahun. Penurunan terjadi jika dilihat dari jumlah masyarakat yang mengajukan dispensasi kawin ke pengadilan tinggi agama.

Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mencatat, pada 2021 ada sebanyak 17.151 anak di bawah umur yang mengajukan dispensasi kawin. Kemudian turun 11,99 persen pada 2022 menjadi 15.095 orang. Pada 2023 pengajuan dispensasi kawin di Jatim kembali turun sebesar 18,29 persen menjadi 12.334 orang.

Baca Juga

"Dispensasi kawin adalah pemberian hak kepada seseorang untuk melangsungkan perkawinan meski belum mencapai batas minimum usia perkawinan yaitu 19 tahun. Adanya penurunan dispensasi ini sejalan dengan pencegahan perkawinan anak yang terus kita lakukan," kata Adhy di Surabaya, Sabtu (20/4/2024).

Adhy mengatakan, pihaknya bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jawa Timur dan pemerintah kabupaten/ kota se-Jawa terus berupaya mencegah perkawinan anak. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan sosialisasi secara massif terkait pendewasaan usia perkawinan kepada masyarakat.

"Kita terus massif mensosialisasikan tentang bahaya pernikahan anak. Karena pada dasarnya pernikahan anak itu lebih banyak menimbulkan masalah mulai kesehatan hingga sosial," ujarnya. 

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur, Maria Ernawati mengingatkan bahaya perkawinan anak, baik dari sisi kesehatan, ekonomi, maupun sosial. Ia mengatakan, faktor terbesar terjadinya anak stunting adalah karena kehamilan dari pernikahan anak tersebut.

"Dari pernikahan anak, tentu saja si ibu belum terlalu matang baik dari sisi kesehatan reproduksi maupun sisi kesiapan mental," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement