Ahad 21 Apr 2024 11:18 WIB

In Picture: Pemberlakuan Kembali HBKB di Jakarta Pasca Libur Lebaran

HBKB sebelumnya ditiadakan selama dua pekan pada masa libur lebaran.

Rep: Thoudy Badai/ Red: Edwin Dwi Putranto

Warga beraktivitas saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (21/4/2024). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan HBKB setelah meniadakan selama dua pekan saat libur dan cuti bersama Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah pada 7 April dan 14 April 2024 kemarin. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga beraktivitas saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (21/4/2024). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan HBKB setelah meniadakan selama dua pekan saat libur dan cuti bersama Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah pada 7 April dan 14 April 2024 kemarin. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga beraktivitas saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (21/4/2024). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan HBKB setelah meniadakan selama dua pekan saat libur dan cuti bersama Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah pada 7 April dan 14 April 2024 kemarin. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga beraktivitas saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (21/4/2024). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan HBKB setelah meniadakan selama dua pekan saat libur dan cuti bersama Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah pada 7 April dan 14 April 2024 kemarin. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga beraktivitas saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (21/4/2024). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan HBKB setelah meniadakan selama dua pekan saat libur dan cuti bersama Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah pada 7 April dan 14 April 2024 kemarin. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga beraktivitas saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (21/4/2024). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan HBKB setelah meniadakan selama dua pekan saat libur dan cuti bersama Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah pada 7 April dan 14 April 2024 kemarin. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga beraktivitas saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (21/4/2024). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan HBKB setelah meniadakan selama dua pekan saat libur dan cuti bersama Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah pada 7 April dan 14 April 2024 kemarin. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga beraktivitas saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (21/4/2024). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan HBKB setelah meniadakan selama dua pekan saat libur dan cuti bersama Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah pada 7 April dan 14 April 2024 kemarin. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga beraktivitas saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (21/4/2024).

Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan HBKB setelah meniadakan selama dua pekan saat libur dan cuti bersama Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah pada 7 April dan 14 April 2024 kemarin.

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement