In Picture: Pemberlakuan Kembali HBKB di Jakarta Pasca Libur Lebaran
HBKB sebelumnya ditiadakan selama dua pekan pada masa libur lebaran.
Rep: Thoudy Badai/ Red: Edwin Dwi Putranto
Warga beraktivitas saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (21/4/2024). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan HBKB setelah meniadakan selama dua pekan saat libur dan cuti bersama Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah pada 7 April dan 14 April 2024 kemarin. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga beraktivitas saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (21/4/2024). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan HBKB setelah meniadakan selama dua pekan saat libur dan cuti bersama Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah pada 7 April dan 14 April 2024 kemarin. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga beraktivitas saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (21/4/2024). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan HBKB setelah meniadakan selama dua pekan saat libur dan cuti bersama Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah pada 7 April dan 14 April 2024 kemarin. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga beraktivitas saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (21/4/2024). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan HBKB setelah meniadakan selama dua pekan saat libur dan cuti bersama Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah pada 7 April dan 14 April 2024 kemarin. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga beraktivitas saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (21/4/2024). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan HBKB setelah meniadakan selama dua pekan saat libur dan cuti bersama Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah pada 7 April dan 14 April 2024 kemarin. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga beraktivitas saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (21/4/2024). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan HBKB setelah meniadakan selama dua pekan saat libur dan cuti bersama Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah pada 7 April dan 14 April 2024 kemarin. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga beraktivitas saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (21/4/2024). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan HBKB setelah meniadakan selama dua pekan saat libur dan cuti bersama Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah pada 7 April dan 14 April 2024 kemarin. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga beraktivitas saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (21/4/2024). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan HBKB setelah meniadakan selama dua pekan saat libur dan cuti bersama Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah pada 7 April dan 14 April 2024 kemarin. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga beraktivitas saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (21/4/2024).
Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan HBKB setelah meniadakan selama dua pekan saat libur dan cuti bersama Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah pada 7 April dan 14 April 2024 kemarin.
sumber : Republika
Advertisement