Ahad 21 Apr 2024 13:19 WIB

Insiden Balon Udara Masuk Bandara, Polisi Tegaskan Penerbangan Balon Udara Harus Berizin

Balon udara dapat menjadi ancaman serius terhadap transportasi udara dan keselamatan.

Warga menyaksikan penerbangan balon udara (ilustrasi). Polres Bantul tidak melarang masyarakat menerbangkan balon udara asalkan memiliki izin.
Foto: Antara/Anis Efizudin
Warga menyaksikan penerbangan balon udara (ilustrasi). Polres Bantul tidak melarang masyarakat menerbangkan balon udara asalkan memiliki izin.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Kepolisian Resor Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta tak melarang masyarakat di kabupaten setempat menerbangkan balon udara. Namun. Masyarakat harus mempunyai izin terlebih dulua dari pemangku kepentingan maupun otoritas terkait karena bisa berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan.



"Balon udara dapat menjadi ancaman serius terhadap transportasi udara dan keselamatan penerbangan," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul AKBP Michael R Risakotta dalam keterangannya di Bantul, Sabtu (20/4/2024).

Baca Juga



Imbauan agar penerbangan balon udara harus berizin ini bukan untuk mengurangi kegembiraan masyarakat, namun demi keamanan bersama. Apalagi adanya kejadian balon udara yang masuk landasan pacu Bandara Internasional Yogyakarta beberapa waktu lalu.



Kapolres Bantul mengatakan, ada risiko besar jika masyarakat tetap nekat membuat dan menerbangkan balon udara tanpa izin, selain mengancam keselamatan penerbangan, juga berpotensi memicu terjadinya kebakaran, baik kebakaran lahan, maupun pemukiman.

 "Apalagi menerbangkan balon udara yang menggunakan bahan bakar bahkan ditambahkan petasan," katanya.



Menurut dia, larangan penerbangan balon udara secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, bahwa penggunaan atau menerbangkan balon udara tersebut dapat dipidanakan dua tahun atau paling banyak denda Rp 500 juta.

 Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat di Kabupaten Bantul khususnya, bersama-sama mematuhi aturan tersebut untuk kepentingan keselamatan penerbangan.



Pihaknya tidak melarang apabila ada masyarakat hendak mengadakan event seperti festival balon udara yang bertujuan untuk menjaring wisatawan. Namun kegiatan harus ada izin dari pihak-pihak pemangku kepentingan.



"Kalau ada masyarakat yang akan menerbangkan balon udara, wajib melaporkan kepada pemerintah daerah, kepolisian, atau kantor otoritas bandar udara," katanya.



Dia berharap, dengan kerjasama antara aparat kepolisian dan partisipasi aktif masyarakat, wilayah hukum Polres Bantul tetap aman dan terhindar dari potensi ancaman yang dapat membahayakan keselamatan bersama.

"Walaupun di Bantul belum ada kasus balon udara dan jangan sampai terjadi, namun kami akan tetap melakukan patroli dan tindakan preventif untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif, terutama dalam mengantisipasi potensi terjadinya bahaya," ujarnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement