Ahad 21 Apr 2024 17:13 WIB

Apakah Anak Angkat dari Harta Gono Gini?

Pada zaman jahiliah, anak angkat dinasabkan kepada ayah angkatnya berhak menerima warisan.

Rep: sajada.id/ Red: Partner
.
Foto: network /sajada.id
.

 Seorang anak sedang membaca Al-Quran. (Republika)
Seorang anak sedang membaca Al-Quran. (Republika)

Apakah Anak Angkat dari Harta Gono Gini?

SAJADA.ID—Sahabat yang dirahmati Allah SWT. Di lingkungan kita, mungkin ada tetangga atau bahkan anggota keluarga kita yang belum memiliki anak. Maka di antara mereka kemudian berusaha mengadopsi anak.

Yang menjadi pertanyaan, bila di antara anggota keluarga, khususnya pasangan suami istri yang telah mengadopsi anak angkat dan kemudian terjadi perceraian, maka apakah saat orang tua angkatnya wafat atau berpisah (perceraian), apakah si anak ini dapat harta gono gini?

Baca Juga: Doa Agar Mudah Menerima Ilmu Pengetahuan

Pada zaman jahiliah, anak angkat dinasabkan kepada ayah angkatnya berhak menerima warisan, boleh berkhalwat dengan anak perempuan serta istri ayah angkatnya, dan isteri anak angkat haram bagi ayah angkatnya. Secara umum, anak angkat layaknya anak kandung di dalam segala urusan. Bahkan, Zaid bin Haritsah yang merupakan anak angkat Nabi Muhammad dipanggil dengan nama Zaid bin Muhammad.