Senin 22 Apr 2024 00:09 WIB

Singgung Aksi Korporasi, Pakar Ingatkan Perkara Eks Dirut Pertamina Ditangani Cermat

Paripurna meminta JPU KPK menangani perkara itu dengan penuh kehati-hatian.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/2/2024). Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar 113 Juta US Dolar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG).
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/2/2024). Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar 113 Juta US Dolar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar hukum Universitas Gadjah Mada, Profesor Paripurna Sugarda mengingatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk lebih cermat dalam menangani kasus mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan. Sebab, Paripurna menilai jual-beli LNG dari kilang Corpus Christi Liquefaction, Texas merupakan aksi korporasi.

Karen tercatat menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2011-2021.

Baca Juga

"Menurut saya, itu aksi korporasi. Makanya harus ditangani dengan cermat," kata Paripurna dalam keterangannya pada Ahad (21/4/2024).

Paripurna meminta JPU KPK menangani perkara itu dengan penuh kehati-hatian. Apalagi saat menerapkan Undang-Undang  Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Begitu pula saat menerapkan atau mengambil logika hukum aset BUMN adalah bagian dari kekayaan negara.