Senin 22 Apr 2024 04:09 WIB

KPU Sebut Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Berdasarkan putusan MK, caleg DPR pusat dan daerah maju pilkada harus mundur.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pintu gerbang Gedung KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pintu gerbang Gedung KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Komisi Pemilihan Umum(KPU) Banten mensyaratkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilantik harus mundur jika maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024.

"Kepala daerah itu pemilihannya 27 November, sebelum tanggal 27 November dia dilantik sebagai anggota legislatif maka harus mundur sebagai anggota legislatif," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Banten, Akhmad Subagja di Kota Serang, Provinsi Banten, Ahad (21/4/2024).

Baca: Menhan Prabowo Ditelepon Presiden Korsel Yoon Suk Yeol, Ada Apa?

Hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan telah disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI. Meski demikian, saat ini KPU di daerah masih menunggu terkait peraturan pencalonan yang masih dalam proses pembahasan oleh KPU RI.