Senin 22 Apr 2024 04:09 WIB

KPU Sebut Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Berdasarkan putusan MK, caleg DPR pusat dan daerah maju pilkada harus mundur.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pintu gerbang Gedung KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pintu gerbang Gedung KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Komisi Pemilihan Umum(KPU) Banten mensyaratkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilantik harus mundur jika maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024.

"Kepala daerah itu pemilihannya 27 November, sebelum tanggal 27 November dia dilantik sebagai anggota legislatif maka harus mundur sebagai anggota legislatif," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Banten, Akhmad Subagja di Kota Serang, Provinsi Banten, Ahad (21/4/2024).

Baca: Menhan Prabowo Ditelepon Presiden Korsel Yoon Suk Yeol, Ada Apa?

Hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan telah disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI. Meski demikian, saat ini KPU di daerah masih menunggu terkait peraturan pencalonan yang masih dalam proses pembahasan oleh KPU RI.

"Peraturan KPU (PKPU) terbarunya belum, tapi menurut putusan MK begitu. KPU RI sedang menggodok itu PKPU-nya," jelas Subagja.

Aturan tersebut tertuang dalam putusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2016 yang berbunyi, Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

"Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan."

Baca: Dari 10 Caleg Lolos ke Senayan dari Dapil Jatim I, Enam Orang Perempuan

Adapun nama caleg terpilih yang berpotensi akan maju pada Pemilihan Gubernur Banten 2024 yaitu Airin Rachmi Diany caleg DPR RI Dapil Banten 3 (Tangerang Raya) dari Partai Golkar, Rano Karno caleg DPR RI Dapil Banten 3 dari PDIP, Wahidin Halim caleg DPR RI Dapil Banten 3 dari Nasdem, dan Andra Soni Caleg DPRD Banten dapil Banten 8 (Kota Tangerang B) dari Gerindra.

Pilkada serentak akan digelar pada 27 November 2024. Pilkada tersebut digelar setelah Pemilu 2024, yaitu ketika calon anggota legislatif (caleg) terpilih sudah ditetapkan lewat rekapitulasi oleh KPU.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement