Ahad 21 Apr 2024 21:12 WIB

Mantan Pegawai KPK Anggap Remisi Koruptor Makin Gerus Kepercayaan Publik

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin, mendapat remisi hari raya

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Arie Lukihardianti
Napi korupsi E-KTP Setya Novanto salah satu koruptor yang mendapatkan remisi
Foto: Dok Republika
Napi korupsi E-KTP Setya Novanto salah satu koruptor yang mendapatkan remisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -----Mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute mengkritisi remisi Idul Fitri bagi ratusan narapidana kasus korupsi. Tindakan tersebut dinilai menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi di Tanah Air.

"Harusnya pemerintah fokus pada pengembalian kepercayaan publik, alih-alih sibuk menjustifikasi pemberian remisi," ujar Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha dalam keterangan pers dikutip pada Ahad (21/4/2024). 

Baca Juga

Praswad menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) wajib dikaitkan dalam pemberian remisi kepada koruptor ini. Sebab, pemberi remisi merupakan Kemenkumham yang dipimpin Presiden. "Pemberian remisi lewat Kemenkumham adalah representasi dari sikap pemerintah, secara remisi dan tidak lain adalah pilihan politik dari Presiden. Terlebih, remisi dilakukan pasca penyelenggaraan pilpres," kata Praswad.

Selain itu, IM57+ Institute juga memandang remisi bagi koruptor malah memperburuk pemberantasan korupsi. Tuduhan pelemahan dalam pemberantasan korupsi usai pengubahan undang-undang kini dinilai semakin terang. "Pemberian remisi secara fleksibel akan semakin melengkapi berbagai bukti aktual terkait menurunnya kinerja pemberantasan korupsi yang sudah meluncur jatuh kewabah pascarevisi UU KPK," kata Praswad.