REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam Alquran, Allah dijelaskan sebagai Al-Ghafur yang artinya Sang Maha Pengampun. Allah memiliki sifat yang tak terbatas dalam memberikan pengampunan kepada hamba-Nya yang bertobat dengan ikhlas.
Allah mengampuni dosa-dosa hamba-Nya tanpa memandang seberapa besar dosa tersebut. Namun, sebagai umat Muslim harus memiliki kesadaran diri yang tinggi untuk tidak berbuat hal-hal yang mendatangkan dosa besar.
Setiap dosa yang dilakukan umat Muslim, Allah selalu mempunyai cara untuk memaafkannya, salah satunya dengan cara bertaubat dan melakukan amalan-amalan yang bisa menambah amal dalam hidupnya.
Adapun amalan-amalan yang bisa dilaksanakan umat Muslim untuk menghapus dosanya, di antaranya:
Pertama, menyempurnakan wudhu dan berniat untuk menunaikan sholat di masjid
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللهُ بِهِ الْخَطَايَا، وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟ قَالُوا: بَلَى يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ: إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ، وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ، وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ
Maukah kalian aku tunjukkan kepada suatu amal yang dapat menghapus kesalahan (dosa) dan meninggikan derajat?” Para sahabat menjawab, ”Ya, wahai Rasulullah.” Rasulullah bersabda, ”(Yaitu) menyempurnakan wudhu dalam kondisi sulit, banyaknya langkah menuju masjid, menunggu sholat setelah mendirikan shalat. Itulah ar-ribath (kebaikan yang banyak).” (HR. Muslim no. 251).
Dalam hadis lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ، ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مَنْ بُيُوتِ اللهِ لِيَقْضِيَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللهِ، كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً، وَالْأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً
Barangsiapa bersuci di rumahnya, kemudian berjalan ke salah satu rumah Allah (masjid) untuk melaksanakan kewajiban yang Allah tetapkan, maka kedua langkahnya, yang satu menghapus kesalahan dan satunya lagi meninggikan derajat. (HR. Muslim no. 666).