Ahad 21 Apr 2024 22:32 WIB

Jokowi Serahkan Putusan Sengketa Pilpres 2024 ke MK

Sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 tersebut akan digelar MK besok

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Arie Lukihardianti
Presiden Joko Widodo bersama pemain SSB Gorontalo United usai pertandingan persahabatan di Lapangan Kompi Bantuan, Kota Gorontalo, Gorontalo, Ahad (21/4/2024). Presiden Jokowi didampingi sejumlah menteri bermain sepak bola bersama tim SSB Gorontalo United di sela-sela rangkaian kunjungan kerja selama dua hari di Gorontalo.
Foto: Biropers Istana/Rusman
Presiden Joko Widodo bersama pemain SSB Gorontalo United usai pertandingan persahabatan di Lapangan Kompi Bantuan, Kota Gorontalo, Gorontalo, Ahad (21/4/2024). Presiden Jokowi didampingi sejumlah menteri bermain sepak bola bersama tim SSB Gorontalo United di sela-sela rangkaian kunjungan kerja selama dua hari di Gorontalo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan hasil putusan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 tersebut akan digelar MK pada Senin (22/4/2024) besok.

"Oh itu wilayahnya di Mahkamah Konstitusi," ujar Jokowi di Lapangan Bola Kompi, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Ahad (21/4/2024).

Baca Juga

Seperti diketahui, perkara sengketa hasil Pilpres 2024 ini dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Keduanya punya petitum serupa.

Pertama, mereka meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara (terbanyak). Kedua, mereka meminta MK memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.