Senin 22 Apr 2024 06:30 WIB

Anies-Imin Dipastikan akan Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK

Anies dan Muhaimin berkumpul di Markas Pemenangan AMIN sebelum berangkat ke MK.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus raharjo
Pasangan Capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menjawab pertanyaan wartawan saat halal bihalal di rumah dinas Cak Imin,  Jakarta, Sabtu (20/4/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Pasangan Capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menjawab pertanyaan wartawan saat halal bihalal di rumah dinas Cak Imin, Jakarta, Sabtu (20/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ‘AMIN’ akan hadir dalam sidang putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4/2024). Mereka siap untuk menerima dan menghormati keputusan hakim konstitusi.

“Kami rencana akan hadir,” kata Anies kepada wartawan, dikutip Ahad (21/4/2024) malam.

Baca Juga

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Anies dan Muhaimin nantinya akan berkumpul terlebih dahulu di Markas Pemenangan AMIN di Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat pada pukul 07.00 WIB. Lantas mereka akan bersama-sama menuju ke Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Gambir, Jakarta Pusat.

Diketahui, MK telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak untuk menghadiri sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 yang akan digelar pada Senin (22/4/2024). Terdapat delapan surat panggilan yang dikirimkan.

“Panggilan sudah dikirimkan kepada seluruh pihak, baik perkara nomor 1 dan nomor 2. Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).

Perkara nomor 1 adalah permohonan yang diajukan pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin. Perkara nomor 2 diajukan oleh pasangan Ganjar-Mahfud. Termohon dalam perkara ini adalah KPU, sedangkan pasangan Prabowo-Gibran adalah pihak terkait.

Fajar menyebut, sidang pembacaan putusan akan dilakukan untuk masing-masing perkara sehingga akan ada dua putusan. Kendati begitu, sidang digelar di ruangan yang sama.

Dia menambahkan, para pihak akan menyampaikan konfirmasi kehadiran dalam satu atau dua hari ke depan. Pihak yang hadir diwakili maksimal 14 orang.

“Kita panggil, nanti dalam waktu 1-2 hari kita konfirmasi siapa yang mau hadir, disesuaikan kuota kursi di ruang sidang kan begitu, seperti sidang-sidang sebelumnya,” kata Fajar.

Fajar menyebut, delapan hakim MK kini sedang melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan putusan atas perkara sengketa Pilpres 2024. RPH digelar secara maraton hingga Ahad (21/4/2024), tepat sehari sebelum sidang pembacaan putusan.

Sebagai gambaran, pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sebagai pemohon sama-sama meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara (terbanyak). Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.

Petitum itu diajukan karena mereka yakin bahwa pencalonan Gibran tidak sah. Mereka juga mendalilkan bahwa pelaksanaan Pilpres 2024 diwarnai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan Presiden Jokowi demi memenangkan Prabowo-Gibran.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement