REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling dipercaya publik. Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan berada di angka 74,7 persen.
Angka ini mengungguli Mahkamah Konstitusi, pengadilan, Polri, juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kejaksaan menjadi lembaga hukum paling dipercaya publik,” kata Burhanuddin saat memaparkan hasil survei bertajuk ‘Persepsi Publik Atas Penegakan Hukum, Sengketa Pilpres di MK, dan Isu-Isu Terkini Pasca-Pilpres’ secara virtual dipantau dari Jakarta, Ahad (21/4/2024).
Survei Indikator dilakukan dalam rentang 4-5 April 2024, menempatkan 1.201 responden yang diwawancarai melalui sambungan telepon, dengan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen. Menempatkan Kejaksaan Agung sebagai panglima penegakan hukum di Indonesia.
Dalam daftar kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga hukum, di bawah Kejaksaan ada MK dengan 72,5 persen. Kemudian pengadilan (71,1 persen), Polri (70,6 persen), lalu KPK di posisi terakhir dengan 62,1 persen.
Menurut Burhanuddin, setidaknya ada dua alasan yang melatari public trust Kejaksaan terus naik, menjadikan Korps Adhyaksa sebagai lembaga hukum paling dipercaya publik. Pertama, banyaknya kasus yang berhasil diungkap Kejaksaan melibatkan hajat hidup orang banyak. Burhanuddin mencontohkan kasus minyak goreng yang pernah ditangani Kejaksaan.
“Kasus minyak goreng menjadi turning point kepercayaan publik kepada Kejaksaan meningkat,” ujar Burhanuddin.
Alasan kedua, Burhanuddin melanjutkan, keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap kasus-kasus dengan kerugian negara yang fantastis, termasuk pelakunya yang sebelumnya tidak terungkap.
Salah satu narasumber dalam rilis jajak pendapat itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad mengatakan Kejaksaan Agung di bawah komando Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, berhasil mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Tanah Air.
Adapun tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan mencapai 74,7 persen. Suparji menilai, tingginya public trust Kejaksaan sudah berlangsung tahunan.
“Keberhasilan Kejaksaan dalam penegakan hukum di Tanah Air layak diapresiasi. Kita juga berharap Jaksa Agung ST Burhanuddin tetap dipertahankan karena kontribusinya terhadap negara, terutama dalam konteks penegakan hukum, pemulihan keuangan negara, juga menjaga stabilitas,” kata Suparji.