REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim konstitusi Saldi Isra menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam melaksanakan kewenangannya tidak hanya sebatas mengadili hasil rekapitulasi pemilihan umum (Pemilu) 2024. MK juga dapat menilai hal-hal lain terkait dengan tahapannya yang berkenaan dengan penetapan suara sah hasl kontestasi.
Hal tersebut termaktub dalam Pasal 24C Ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Namun ia menyebut, pasal tersebut juga menegaskan bahwa MK juga bukan lembaga yang menjadi tumpuan dalam menyelesaikan semua masalah pemilu.
"Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai keranjang sampah untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia," ujar Saldi dalam sidang putusan gugatan Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
Dalam hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah diberi kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan Pemilu 2024. Termasuk DPR yang memiliki tugas dalam fungsi pengawasan.