Senin 22 Apr 2024 10:13 WIB

Hakim Singgung DPR tak Boleh Lepas Tangan Terhadap Masalah Pemilu

MK menyebut seharusnya DPR menjalankan fungsi konstitusionalnya untuk Pemilu 2024.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Suasana jalannya sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).  Dalam sidang tersebut para pemohon hadir langsung yaitu Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan Pasangan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Foto: Republika/Prayogi
Suasana jalannya sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Dalam sidang tersebut para pemohon hadir langsung yaitu Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan Pasangan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim konstitusi Saldi Isra menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam melaksanakan kewenangannya tidak hanya sebatas mengadili hasil rekapitulasi pemilihan umum (Pemilu) 2024. MK juga dapat menilai hal-hal lain terkait dengan tahapannya yang berkenaan dengan penetapan suara sah hasl kontestasi.

Hal tersebut termaktub dalam Pasal 24C Ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Namun ia menyebut, pasal tersebut juga menegaskan bahwa MK juga bukan lembaga yang menjadi tumpuan dalam menyelesaikan semua masalah pemilu.

Baca Juga

"Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai keranjang sampah untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia," ujar Saldi dalam sidang putusan gugatan Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

Dalam hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah diberi kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan Pemilu 2024. Termasuk DPR yang memiliki tugas dalam fungsi pengawasan.