Senin 22 Apr 2024 12:50 WIB

Menhan Prabowo Bekerja Seperti Biasanya Saat Putusan MK Dibacakan

Gibran mendapat arahan Prabowo untuk tidak hadir saat pembacaan gugatan putusan MK.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Presiden RI terpilih sekaligus Menhan, Prabowo Subianto menerima telepon dari Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.
Foto: @prabowo
Presiden RI terpilih sekaligus Menhan, Prabowo Subianto menerima telepon dari Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertahanan (Menhan) presiden terpilih Prabowo Subianto bekerja seperti biasa di kantor Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024), saat majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pilpres 2024.

Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal Kemenhan RI, Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha menjelaskan, agenda di lingkungan Kemenhan untuk hari ini menjalankan kegiatan rutin di kantor. "Untuk kegiatan Bapak Menhan hari ini adalah kegiatan rutin di Kemhan," kata Edwin menjawab pertanyaan.

Baca: Koops Habema TNI Tembak Dua OPM di Nduga, tapi Bisa Kabur

Namun, Edwin tak merinci lebih lanjut kegiatan rutin Menhan Prabowo itu. Umumnya, kegiatan rutin mencakup memimpin rapat dan menerima tamu-tamu menteri.

Prabowo pun menjadi satu-satunya calon presiden yang tak hadir dalam sidang pembacaan putusan PHPU di Mahkamah Konstitusi, Senin. Dua calon lainnya, yaitu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo hadir di ruang sidang mendengarkan langsung putusan MK soal gugatan PHPU atas hasil Pilpres 2024 yang dimenangkan oleh pasangan Prabowo-Gibran.

Wali Kota Gibran, yang juga wakil presiden terpilih pun tetap berkantor seperti biasa di Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin. Dia mengatakan, Prabowo memberi arahan kepada dirinya untuk tetap berkantor seperti biasa saat sidang pembacaan putusan PHPU oleh MK. 

Baca: Bertemu Menhan Prabowo, KSAU Bahas Isu Pertahanan Udara

"Arahan beliau sama, kami tetap berkantor seperti biasa saja," kata Gibran kepada wartawan di Surakarta, Jawa Tengah, Senin.

Majelis hakim MK yang terdiri atas delapan hakim, membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada Senin sejak pukul 08.59 WIB. Putusan itu merupakan jawaban MK atas gugatan dari Anies-Muhaimin yang terdaftar dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, dan gugatan Ganjar-Mahfud yang terdaftar dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Baca: Laksamana Muhammad Ali Ingin Bangkitkan Naval Diplomacy di RI

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement