REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Anies-Muhaimin atas perkara sengketa hasil Pilpres 2024. Kendati begitu, terdapat tiga hakim yang punya pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan tersebut.
"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang Hakim Konstitusi," kata Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua MK, Suhartoyo membacakan putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2024).
Tiga hakim yang beda pendapat itu adalah Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Saat berita ini ditulis, ketiga hakim tersebut masih membacakan pendapat masing-masing.
Dengan tiga hakim menyatakan dissenting opinion, berarti ada lima hakim yang menyatakan setuju menolak permohonan Anies-Muhaimin. Sebagai catatan, Hakim Konstitusi Anwar Usman yang merupakan paman dari cawapres Gibran Rakabuming Raka tidak ikut menangani perkara ini.
Dianggap tidak beralasan dengan hukum...