JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan tidak adanya aturan sebelum dan sesudah masa kampanye menciptakan terjadinya pelanggaran pemilu. Hal itu disampaikan dalam sidang putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres dari pemohon Tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). "Bahwa Undang-Undang Pemilu belum memberikan pengaturan terkait dengan kegiatan yang dapat dikategorikan...
Berita Lainnya