Senin 22 Apr 2024 15:08 WIB

Dilaporkan ke Polda karena Temui Koruptor, Alexander Marwata: Ada yang Ingin KPK Gaduh

Diadukan ke Polda, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebut ada yang ingin KPK gaduh.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Diadukan ke Polda, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebut ada yang ingin KPK gaduh.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Diadukan ke Polda, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebut ada yang ingin KPK gaduh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, angkat bicara soal dugaan pertemuan dengan eks Kepala Kantor Bea Cukai Jogjakarta, Eko Darmanto. Pertemuan tersebut berujung pelaporan terhadap Alex ke Polda Metro Jaya. 

Eko Darmanto tercatat sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkaranya kini tengah ditangani KPK. Alex malah menyentil balik pihak yang mengadukannya itu. Alex menduga ada pihak yang memang sengaja membuat KPK gaduh.

Baca Juga

"Saya enggak habis pikir orang yang melaporkan sepertinya memang ingin mencari-cari kesalahan pimpinan dan menginginkan KPK selalu gaduh," kata Alex kepada wartawan, Senin (22/4/2024). 

Alex mengungkapkan memang pernah bertemu dengan Eko. Namun, Alex menekankan pertemuan itu turut didampingi oleh pegawai KPK bagian pengaduan masyarakat (Dumas). Bahkan hasil pertemuannya dilaporkan kepada pimpinan lain.

"Betul saya bertemu ED (Eko Darmanto) di kantor didampingi staf dumas dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya," ujar Alex.

Alex mengingat pertemuan dengan Eko Darmanto itu terjadi sekitar awal maret 2023. "ED melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam importasi emas, hp dan besi baja," ucap Alex.

Alex menyebut sampai saat ini belum dipanggil oleh polisi atas aduan itu. Tapi Alex mengakui ada stafnya yang dipanggil polisi guna keperluan klarifikasi. "Saya belum dipanggil. Baru staf yang diundang untuk klarifikasi," ujar Alex. 

Diketahui, aduan terhadap Alex disebut teregister dengan Nomor Laporan Informasi: LI/171/IV/RES.3.3./2024/Ditreskrimsus tertanggal 5 April 2024.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (22/11/2023). Firli diduga memeras Syahrul agar kasusnya tak diproses KPK. 

Ternyata, Alex Marmata pernah diperiksa Dewas KPK dalam kasus yang menjerat Firli itu. Alex mengaku dicecar Dewas KPK mengenai dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dan foto pertemuan Firli Bahuri-Syahrul di sebuah GOR bulutangkis.

Alex juga pernah memberikan izin perwira TNI bertemu tahanan di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK. Peristiwa itu terjadi setelah KPK melakukan pertemuan tertutup dengan TNI yang membahas penetapan status tersangka Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 28 Juli 2023.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement