REPUBLIKA.CO.ID, oleh Eva Rianti, Febryan A
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 atas permohonan tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 'AMIN'. Di antara penjelasannya dalam dissenting opinion, Saldi menyinggung soal tidak netralnya Penjabat (Pj) Gubernur hingga kepala desa.
"Setelah membaca keterangan Bawaslu dan fakta yang terungkap di persidangan serta mencermati alat bukti para pihak secara seksama saya menemukan bahwa terdapat masalah netralitas Pj, kepala daerah, dan pengerahan kepala desa," kata Saldi saat menyampaikan dissenting opinion usai Ketua MK Suhartoyo memutuskan menolak permohonan tim AMIN di persidangan, Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Saldi menyebutkan, beberapa daerah yang Pj-nya bersikap tidak netral dalam kontestasi Pilpres 2024. Itu meliputi berbagai wilayah mulai dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, hingga Sulawesi.
"Terjadi (Pj tidak netral) antara lain di Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan," ujarnya.
Secara konkret, ketidaknetralan Pj itu berupa pengerahan aparatur sipil negara atau ASN untuk condong memilih paslon tertentu dengan berbagai cara. Juga penggunaan dana desa untuk kepentingan paslon tertentu.
"Bentuk ketidaknetralan Pj dan kepala daerah, diantaranya berupa penggerakan ASN, pengalokasian dana desa sebagai dana kampanye, ajakan terbuka untuk memilih paslon yang memiliki komitmen jelas untuk kelanjutan IKN, pembagian bansos, atau bantuan lain kepada para pemilih dengan menggunakan kantong yang identik dengan identitas paslon tertentu," jelasnya.
Kemudian, penyelenggaraan kegiatan massal dengan menggunakan baju dan kostum yang menonjolkan keberpihakan kepada paslon tertentu, pemasangan alat pegara kampanye di kantor pemerintahan daerah, serta ajakan untuk memilih paslon di medsos dan gedung milik pemerintah.
"Selain soal netralitas Pj dan kepala daerah terungkap juga sebagai fakta di persidangan adanya pengerahan atau mobilisasi kepala desa amtara lain seperti di Jakarta dan Jawa Tengah," lanjutnya.