Senin 22 Apr 2024 15:13 WIB

Saldi Isra: Penyalahgunaan Bansos Bisa Ditiru di Pilkada

Saldi Isra menjadi hakim konstitusi yang berbeda pendapat dalam putusan MK.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Ketua MK  Suhartoyo (kanan) dan Hakim MK Saldi Isra (kiri) menunjukan peta pembagian bansos yang di lakukan presiden saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024). MK memanggil empat Menteri kabinet Jokowi-Maruf dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 yakni Menko PMK, Menko Perekonomian, Menkeu dan Mensos.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua MK Suhartoyo (kanan) dan Hakim MK Saldi Isra (kiri) menunjukan peta pembagian bansos yang di lakukan presiden saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024). MK memanggil empat Menteri kabinet Jokowi-Maruf dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 yakni Menko PMK, Menko Perekonomian, Menkeu dan Mensos.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan perkara sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pemohon Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar. Ia mengatakan, ada dua hal yang membuat dia mengambil dissenting opinion.

Pertama adalah penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dianggap menjadi alat pemenangan salah satu pasangan calon pada Pilpres 2024. Kedua adalah keterlibatan aparat negara dan penjabat (pj) kepala daerah.

Baca Juga

"Pembagian bansos atau nama lainnya untuk kepentingan elektoral menjadi tidak mungkin untuk dinafikan sama sekali," ujar Saldi menyampaikan dissenting opinion-nya, Senin (22/4/2024).

Sebagai hakim konstitusi, ia mengemban kewajiban moral untuk mengingatkan agar penyalahgunaan bansos tak terjadi lagi. Terutama dalam kontestasi terdekat, yakni pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.