REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan perkara sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pemohon Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar. Ia mengatakan, ada dua hal yang membuat dia mengambil dissenting opinion.
Pertama adalah penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dianggap menjadi alat pemenangan salah satu pasangan calon pada Pilpres 2024. Kedua adalah keterlibatan aparat negara dan penjabat (pj) kepala daerah.
"Pembagian bansos atau nama lainnya untuk kepentingan elektoral menjadi tidak mungkin untuk dinafikan sama sekali," ujar Saldi menyampaikan dissenting opinion-nya, Senin (22/4/2024).
Sebagai hakim konstitusi, ia mengemban kewajiban moral untuk mengingatkan agar penyalahgunaan bansos tak terjadi lagi. Terutama dalam kontestasi terdekat, yakni pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.