Senin 22 Apr 2024 15:37 WIB

MK Juga Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud 

Gugatan pasangan Ganjar-Mahfud ditolak MK untuk seluruhnya.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Suasana Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat memimpin rapat sidang putusan gugatan perselisihan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 di Jakarta, Senin (22/4/2024)
Foto: Republika/Prayogi
Suasana Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat memimpin rapat sidang putusan gugatan perselisihan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 di Jakarta, Senin (22/4/2024)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD. "Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua MK, Suhartoyo membacakan putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2024).

Dalam konklusinya, majelis hakim menyatakan eksepsi Ganjar-Mahfud berkenaan dengan pokok permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum. Majelis juga menyatakan permohonan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Baca Juga

Keputusan itu diambil oleh delapan hakim konstitusi. Terdapat tiga hakim konstitusi yang punya pendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Hakim konstitusi Anwar Usman yang merupakan paman dari cawapres Gibran Rakabuming Raka tidak ikut menangani perkara ini.

Gugatan atau permohonan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Pasangan ini meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara (terbanyak).

Ganjar-Mahfud juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024. Selain itu, mereka meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.

Petitum itu diajukan karena mereka yakin bahwa pencalonan Gibran tidak sah. Mereka juga mendalilkan bahwa pelaksanaan Presiden Jokowi melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) seperti penyalahgunaan bansos demi memenangkan Prabowo-Gibran.

MK menggelar sidang pemeriksaan untuk permohonan Ganjar-Mahfud ini berbarengan dengan gugatan yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin. Untuk permohonan Anies-Muhaimin, MK juga memutuskan menolak permohonan. Anies-Muhaimin diketahui punya petitum serupa dengan Ganjar-Mahfud.

Artinya, keputusan MK menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud itu membuat Keputusan KPU Nomor 360 tetap berlaku. Dengan demikian, Prabowo-Gibran sah menjadi pemenang Pilpres 2024, sehingga keduanya akan segera ditetapkan oleh KPU sebagai presiden-wakil presiden terpilih untuk dilantik pada Oktober 2024.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement