Senin 22 Apr 2024 16:10 WIB

Usai Putusan MK, Istana akan Siapkan Proses Transisi ke Prabowo-Gibran

Pihak Istana menilai kontestasi Pilpres sudah selesai, saatnya bersatu kembali.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Teguh Firmansyah
Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana
Foto: Republiika/Dessy Suciati Saputri
Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana, mengatakan pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat.

Ari menyebut berdasarkan pertimbangan hukum dari para Hakim MK, segala tuduhan-tuduhan kepada pemerintah seperti yang dilayangkan kubu yang kalah seperti kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan PJ Kepala Daerah telah dinyatakan tidak terbukti. 

Baca Juga

"⁠Pilpres sudah selesai, saatnya bersatu kembali untuk bekerja bersama mewujudkan Indonesia yang lebih baik, yang makin maju," kata Ari, melalui keterangan tertulis yang diterima Republika, Senin (22/4/2024).

Ari menyebut pemerintah akan segera melakukan persiapan untuk mendukung proses transisi pemerintahan dari Joko Widodo-Ma'ruf Amin ke Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Supaya transisi pemerintahan lama ke yang baru berjalan dengan baik

"Pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh program kerja pemerintah yang telah dicanangkan hingga akhir masa pemerintahan pada bulan Oktober 2024 nanti," ujar Ari. 

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan juga Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dengan demikian, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sah menjadi pemenang Pilpres 2024.

Putusan atas permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud disampaikan secara berbarengan dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Amar putusan MK untuk kedua perkara itu sama persis.

"Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement